INTERPRETASI YURIDIS ATAS UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT TERBITNYA PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019

  • Savira Audia Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Roni Pandiangan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
Keywords: Interpretasi Yuridis, Uji Materi UU Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana interpretasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam melakukan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta penjelasannya. Kemudian menganalisis bagaimana pandangan para pakar hukum dan masyarakat mengenai hasil uji materi Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta penjelasannya.

            Metode penelitian yang digunakan dalam artikel jurnal ini adalah metode yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Dalam tulisan ini, penulis mengkaji hasil uji materi Undang-Undang Jaminan Fidusia yang dinilai putusan MK tersebut terburu-buru, sementara menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat independen dan merdeka, guna menegakkan hukum dan keadilan.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil uji materi yang dimuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ternyata belum memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi penerima fidusia dalam hal pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia, karena menurut hasil putusan tersebut bahwa pelaksanaan eksekusi harus melalui prosedur pengadilan, hal ini tentunya memberatkan pihak kreditur karena membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit.

References

[1] UUD 1945.
[2] Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
[3] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bekasi/baca-artikel/12953/PUTUSAN-MAHKAMAH-KONSTITUSI-NOMOR-18PUU-XVII2019-APA-IMPLIKASINYA-BAGI-PROSES-BISNIS-LELANG.html.
[4] http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/umum/849-penemuan-hukum-oleh-hakim-rechtvinding.html.
[5] https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/judicial-review-ke-mahkamah-konstitusi.
[6] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e13345852149/mk-tafsirkan-cidera-janji-dalam-eksekusi-jaminan-fidusia/
[7] https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_6694.pdf.
[8] https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e314a1af314d/peta-pandangan-para-pihak-sebelum-putusan-mk-tentang-jaminan-fidusia/.
Published
2023-12-31
How to Cite
Audia, S., Fitrian, A. and Pandiangan, R. (2023) “INTERPRETASI YURIDIS ATAS UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT TERBITNYA PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 12(2), pp. 767-776. doi: 10.47492/jih.v12i2.3111.
Section
Articles