SISTEM EKSEKUSI PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM

  • Supriyono Supriyono Universitas Surakarta
  • Fatma Ayu Jati Putri Universitas Surakarta
Keywords: Eksekusi, Sistem, Efektif

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk memahami langkah yang dapat dijalankan untuk membangun sistem eksekusi perdata yang efektif berdasarkan tiga faktor yaitu regulasi, sarana prasarana dan sumber daya manusia. Pendekatan penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan yang berbasis hukum dan fakta, ditemukan bahwa ada tiga upaya yang dapat dilalkukan untuk membangun sistem eksekusi perdata yang efektif, yaitu: Pertama, DPR dan pemerintah dapat memulai inisiasi perbaikan hukum acara perdata serta Undang-Undang (UU) terkait. Upaya menciptakan reformasi hukum tersebut bertujuan untuk mendukung tata hukum yang terstruktur dengan baik (dalam hal normatif) serta mencegah tidak dilaksanakannnya eksekusi karena ketidaksetujuan badan atau pejabat pemerintahan sendiri yang enggan melaksanakan Hal mendesak lain dalam upaya mengatasi hambatan regulasi adalah mendirikan eksekusi secara khusus yang mengurus pelaksanaan pengadilan umum, agama, militer, dan Tata Usaha Negara.
Kedua, untuk mengatasi hambatan dalam sarana prasarana maka dapat dilakukan pemanggilan pemohon eksekusi diharapkan aktif berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, lebih banyak dibangunnya RUPBASAN. Hal ini mengingat tidak semua wilayah memiliki RUPBASAN..Ketiga, secara kuantitas sehingga total juru sita serta juru sita pengganti disesuaikan dengan jumlah daerah yang berada di dalam wilayah yuridiksi pengadilan. Dalam penerapannya di Indonesia maka penyesuaian jumlah juru sita dapat setingkat Kabupaten. Secara kualitas maka pendidikan juru sita dapat ditingkatkan minimal Sarjana Hukum oleh pihak Mahkamah Agung, dan diberikan berbagai pelatihan khusus dengan materi hukum keperdataan, hukum bisnis, dan hukum ekonomi. Solusi lain adalah mengijinkan pihak swasta melakukan eksekusi. Hal ini mencontoh pelaksanaan eksekusi di Jerman, Italia dan Belanda

References

[1] Lexy J. Moleong, (2017), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya,
[2] Retnowulan Sutantio, dan Iskandar Oeripkartawinata, (1989) Hukum-Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung; Alumni
[3] R. Subekti, (1994) Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta; Intermasa,
[4] Satjito Rahardjo (2002), Sosiologi Hukum perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Penerbit Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta
[5] Sarwono, (2014), Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
[6] Sudikno Mertokusumo (1999), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
[7] Tanziel Aziezi dkk (2019), Kertas Kebijakan Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia, Jakarta; Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Indonesian Institute for Independent Judiciary
[8] Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika,
[9] Anonim (2015) Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Published
2023-12-30
How to Cite
Supriyono, S. and Putri, F. (2023) “SISTEM EKSEKUSI PERKARA PERDATA YANG EFEKTIF DAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 12(2), pp. 729-736. doi: 10.47492/jih.v12i2.3099.
Section
Articles