URGENSI PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL KEWILAYAHAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

  • T. Fahrul Gafar Universitas Abdurrab, Pekanbaru
  • Santi Octavia STIE Manajemen Bisnis Indonesia, Jakarta
  • M. Fajar Anugerah Universitas Abdurrab, Pekanbaru
  • Zamhasari Zamhasari Universitas Abdurrab, Pekanbaru
  • Mendra Wijaya Universitas Islam Riau, Pekanbaru
  • Suryaningsih Suryaningsih STISIP Imam Bonjol, Padang
Keywords: Jabatan Fungsional Kewilayahan, Sistem Pemerintahan, Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tata Kelola Jabatan Fungsional Pamong Kewilayahan dan Jabatan Fungsional Pamong Kecamatan dari perspektif regulasi serta urgensi terhadap pentingnya pengintegrasian Jabatan Fungsional tersebut dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis. Perlunya penyederhanaan birokrasi dapat dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan instansi pemerintahan. Disisi lain, tugas dan fungsi Pemerintah Kecamatan bukan saja sebagai pengampu terhadap beberapa kewenangan Kabupaten/Kota; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemeritahan di tingkat desa; namun juga besarnya tuntutan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik, sehingga Pemerintah Kecamatan harus siap dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualifikasi, ahli dan terampil yang dapat dipenuhi melalui pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu. Hasil peneltian menunjukkan bahwa, berdasarkan regulasi yang ada serta tinjauan dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi dasar secara akademis dan praktis, maka perlu dan penting untuk membentuk Jabatan Fungsional Kewilayahan (JFK) sebagai hasil dari pengintegrasian Jabatan Fungsional Pamong Kewilayahan dan Jabatan Fungsional Pamong Kecamatan, sehingga Jabatan Fungsional Kewilayahan (JFK) tidak hanya bertugas dan berfungsi dalam pengelolaan wilayah, namun juga sebagai pendukung optimalisasi kinerja organisasi Pemerintah Kecamatan.

References

[1] N. Nizamuddin, “Efektivitas Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah pada Masa New Normal,” JUMANT, vol. 12, no. 2, pp. 151–159, 2020.
[2] E. Prasojo, Memimpin reformasi birokrasi: kompleksitas dan dinamika perubahan birokrasi Indonesia. Prenada Media, 2020.
[3] A. Awaluddin, C. Chahyono, and A. Mane, “Analisis Implementasi Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Dan Kedisiplinan Terhadap Kinerja Asn Melalui Kepuasan Kerja Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu Timur,” PARADIGMA, J. Ilmu Administrasi Negara, vol. 4, no. 2, pp. 110–121, 2022.
[4] S. Alia and J. Maulana, “Analisis Program Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan di Kota Bandung Analysis of the Regional Development and Empowerment Program in Bandung City,” POLITICON, J. Ilmu Politik, vol. 1, no. 2, pp. 193–204, 2019.
[5] D. A. Pardosi, “Peran Jabatan Fungsional Auditor Terhadap Peningkatan Kinerja Birokrat Di Lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah,” SOUMATERA LAW REVIEW, vol. 1, no. 2, pp. 251–266, 2018.
[6] C. H. Situmorang, “Studi Analisis Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Menuju Penyederhanaan Birokrasi,” POPULIS, J. Sosial dan Humaniora, vol. 4, no. 2, pp. 317–336, 2021.
[7] E. Rustiadi, Perencanaan dan pengembangan wilayah. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.
[8] H. Annisa and F. U. Najicha, “Konsekuensi Geopolitik Atas Perdagangan Internasional Indonesia,” J. GLOBAL CITIZEN. J. Ilmu. Kajan Pendidikan Kewarga-negaraan, vol. 10, no. 2, pp. 8–14, 2021.
[9] A. Soemarmi, E. Indarti, P. Pujiyono, and A. Diamantina, “Konsep Negara kepulauan dalam upaya perlindungan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” MASALAH-MASALAH HUKUM. J. Ilmu Hukum, vol. 48, no. 3, pp. 241–248, 2019.
[10] I. Susongko, “Konsep Kewilayahan dan Pertumbuhan Wilayah.”
[11] M. Sutasoma, A. Susilo, R. H. D. Cahyo, and E. A. Suryo, “Identification of Rock Layer Contacts in the Surrounding of the Sutami Dam Using Geomagnetic Methods,” GEOMATE., vol. 21, no. 84, pp. 188–193, 2021.
[12] S. Hadi, “Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat),” DiH J. Ilmu Hukum., vol. 13, no. 26, pp. 259–266, 2017.
[13] R. Thaha, “Penataan Kelembagaan Pemerintahan Daerah,” GOVERNMENT. J. Ilmu Pemerintahan., pp. 39–62, 2009.
[14] A. S. Rahayu, Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Sinar Grafika, 2022.
[15] R. Rauf, “Perubahan Kedudukan Kelurahan Dari Perangkat Daerah Menjadi Perangkat Kecamatan,” WEDANA J. Kajian Pemerintahan, Politik. dan Birokrasi, vol. 3, no. 1, pp. 221–232, 2017.
[16] T. Ndraha, Pengantar teori pengembangan sumber daya manusia. 1999.
[17] S. D. M. Sedarmayanti and P. Kerja, “Cetakan Ketiga, Bandung, CV,” Mandar Maju, 2009.
[18] Y. Iriantara, “Konsep Manajemen dan Manajemen Pemasaran,” Manajemen. Media Massa, pp. 1–43, 2014.
[19] M. Arsyad, S. H. Haeruddin, M. Muslim, and M. F. A. R. Pelu, “The effect of activity ratios, liquidity, and profitability on the dividend payout ratio,” INDONESIA ACCOUNT, vol. 3, no. 1, pp. 36–44, 2021.
[20] D. M. A. Lexy J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi),” PT. Remaja Rosda Karya, 2019, doi: 10.1016/j.carbpol.2013.02.055.
[21] S. Arikunto, “Metode peneltian,” Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
[22] R. Ariza, “Penguatan Fungsi Organisasi Melalui Jabatan Fungsional Studi Kasus Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” JUAN, J. Ilmu Administrasi Negara, vol. 9, no. 2, pp. 125–140, 2021.
[23] N. B. Nope, “Mutasi Pejabat Fungsional Ke Dalam Jabatan Struktural Di Era Otonomi Daerah,” YUSTISI, J. Hukum, vol. 4, no. 2, pp. 349–368, 2015.
Published
2022-12-01
How to Cite
Gafar, T. F., Octavia, S., Anugerah, M. F., Zamhasari, Z., Wijaya, M. and Suryaningsih, S. (2022) “URGENSI PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL KEWILAYAHAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), pp. 1503-1516. doi: 10.47492/jih.v11i2.2474.
Section
Articles