INTRUMEN PENGATURAN LARANGAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DENGAN SARANA ONLINE DIDALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • I Kadek Adi Surya Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unviersitas Tabanan
  • I Dewa Nyoman Gde Nurcana Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unviersitas Tabanan
Keywords: Porstitusi, KUHP, ITE

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang perkembangan teknologi dan informasinya bertumbuh dengan pesat. Perkembangan teknologi tersebut memberikan pengaruh positif bagi masyarakat diantaranya mempermudah melakukan pekerjaan dalam mendapatkan informasi. Namun selain itu terdapat juga dampak negatif terhadap perkembangan teknologi itu sendiri, salah satunya yaitu kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik komunikasi atau yang dikenal dengan pekerja seks komersial dengan sarana online. Manusia telah menukar uang dan barang dengan hubungan seksual selama ribuan tahun. Sejak konsep pertukaran itu mulai dikenal, pada masa itulah prostitusi mulai muncul. Profesi ini diperkirakan sudah ada sejak dimulainya awal tahun masehi bahkan jauh sebelum itu. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melawan hukum. Praktik prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang dilakukan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dikenal juga dengan istilah penelitian hukum doktrinal yang merupakan penelitian yang bertujuan memberikan penjelasan yang terperinci atas isu hukum yang dihadapi. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri dengan memperjualbelikan badan, kehormatan dan kepribadian kepada banyak orang untuk memuaskan nafsu¬-nafsu seks dengan suatu imbalan pembayaran. Tujuan daripada penelitian jurnal ini agar masyarakat mengetahui terhadap kepastian hukum yang mengatur mengenai tindak pidana porstitusi berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kemudian mengenai penaturan tindak pidana porstitusi diatur dialam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

References

[1] AdamiChazawi, 2002, Pelajaran HukumPidana I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[2] Bambang Poernomo, 1985, Asas-asasHukumPidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.
[3] C.S.T. Kansil, 2004, Pokok-pokokHukumPidana, cet. Ke-1, Pradnya Paramita, Jakarta.
[4] DyahOchtorinaSusanti dan A’an Efendi, 2014, PenelitianHukum (Legal Research), SinarGrafika, Jakarta.
[5] Moeljatno, 1993, Asas-asasHukumPidana, PT RinekaCipta, Jakarta (selanjutnyadisingkatMoeljatno I).
[6] R. Soesilo, 1996, KUHP Serta Komentar-KomentarnyaLengkapPasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
[7] Reno Bachtiar& Edy Purnomo, 2007, BisnisProstitusiProfesi yang Menguntungkan, Pinus, Yogyakarta.
[8] SatjiptoRahardjo, 1991, IlmuHukum, Alumni, Bandung
[9] Terence H, Hull, EndangSulistianingsih, Gavin W. Jones, 1997, Pelacuran di Indonesia, PustakaSinarHarapan, Jakarta.
[10] Bawean, 2012, “ProstitusiDalamTinjauanHukumPidanaPositif Indonesia”, URL : http ://www.bawean.net/2012/02/prostitusi-dalam-tinjauan-hukumpidana.html, diakses pada tanggal 16 November 2022.
[11] Beritasatu, 2016, “Polda DIY BongkarJaringanProstitusi Online”, URL : http://www.beritasatu.com/nasional/382527-polda-diy-bongkar-jaringan-prostitusi-online.html, diaksestanggal15 November 2022.
[12] Davit Setyawan, 2015, “KPAI : Prostitusi Online, Mati Satu TumbuhSeribu”, URL : http://www.kpai.go.id/berita/kpai-prostitusi-online-mati-satu-tumbuh-seribu/, diaksestanggal 16 November 2022.
[13] Jawa Pos, 2016, TernyataIniAlasan PSK JualDiriLewatMedsos, URL: http://www.jawapos.com/read/2016/04/10/23520/ternyata-ini-alasan-psk-memilih-jual-diri-lewat-medsos, diakses pada tanggal 16 November 2022.
[14] Okezone, 2015, “Belum UU UntukJeratPelakuProstitusi Online”, URL : http://news.okezone.com/read/2015/05/11/338/1147955/belum-ada-uu-untuk-jerat-pelaku-prostitusi-onlinediaksestanggal 15 November 2022.
[15] TribunNews, 2016, “Prostitusi Online di Bali, SekaliKencanTarifnyaRp 1 Juta”, URL : http://www.tribunnews.com/regional/2016/12/03/prostitusi-online-di-bali-sekali-kencan-tarifnya-rp-1-juta?page=2, diakses pada tanggal 15 November 2022.
[16] Pengertianku, 2015, Pengertian Online dan Offline SecaraLebihJelas, URL: http://www.pengertianku.net/2015/01/pengertian-online-dan-offline-secara-lebih-jelas.html, diakses pada tanggal16 November 2022.
[17] Wikipedia, Pelacuran, URL :https://id.wikipedia.org/wiki/Pelacuran, diaksestanggal16 November 2022.
[18] Kitab UndangUndangHukumPidana
[19] Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Pornoaksi
[20] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Published
2022-12-22
How to Cite
Surya, I. and Nurcana, I. (2022) “INTRUMEN PENGATURAN LARANGAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DENGAN SARANA ONLINE DIDALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), pp. 1305-1316. doi: 10.47492/jih.v11i2.2362.
Section
Articles