ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PAJAK PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYAR SECARA BERKALA PADA PT. TASPEN PERSERO, TBK

  • Imam Nurudin Maksi STIE Swadaya
  • Solihin Solihin Maksi STIE Swadaya
  • Yeni Elfiza Abbas Maksi STIE Swadaya
  • Indra Peedana Singawinata Maksi STIE Swadaya
Keywords: Pph Pasal 21, Peraturan Perpajakan, UU HPP Dan Pensiun

Abstract

Peraturan perundang-undangan perpajakan terus disempurnakan seiring dengan perkembangan sosial, tehnologi informasi yang berkembang dengan pesat, ekonomi dan politik. Perubahan yang terjadi sekarang ini perpajakan khususnya Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan material di bidang perpajakan. Sektor publik sebagai penopang perekonomian nasional di samping sektor swasta mempunyai fungsi utama memberikan pelayanan kepada publik, meliputi seluruh aspek kegiatan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Tugas akhir ini ditulis karena pentingnya proses  pensiun yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat khususnya Pegawai Negeri Sipil sebagai penerima hak pensiun. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis dilakukan dengan menguraikan pedoman perhitungan penerimaan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada mengenai kepegawaian maupun peraturan-peraturan perpajakan. Kemudian menjelaskan bagaimana perhitungan yang dilakukan oleh PT. TASPEN, setelah itu dilakukan perbandingan antara teori dan praktek di dunia kerja PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Pusat Jakarta. Agar bermanfaat maka perlu dilakukan analisis terhadap data yang telah diperoleh untuk mendapatkan gambaran permasalahan yang dihadapi dalam perhitungan penerimaan pensiun serta pajak penghasilan yang akan disetor kas Negara. Hasil dari penelitian ini adalah dalam melaksanakan program penerima pensiun berkala, PT. Taspen (PERSERO) Kantor Pusat Jakarta telah menerapkan perhitungan penerimaan pensiun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sekarang, sehingga tidak terjadi kesalahan perhitungan dalam menghitung pendapatan pajak yang diterima oleh pensiunan. Serta terjadinya perubahan-perubahan dalam Undang-undang dan peraturan-peraturan yang baru setelah ada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakandalam melaksanakan proses perpajakan.

References

[1] Resmi, Siti. ‘’Perpajakan Teori dan Kasus’’ Edisi 10 buku satu, 2017. Revisi,Salemba Empat,Jakarta
[2] B. Ilyas, Wirawan dan Suhartono, Rudy. Praktikum Perpajakan : Panduan Lengkap, Teori, Pembahasan Kasus dan Penyusunan SPT Badan, PPh Pribadi, PPN dan PPh Potong/Pungut 2017, In Media
[3] Kusumadewi, Septi. Hubungan antara Dukungan Sosial Peer Group dan Kontrol diri dengan Kepatuhan Terhadap Peraturan Pada Remaja Putri Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Sukoharjo, 2016. Universitas Sebelas Maret
[4] Tahar, A., & Rachman, A. K. (2014). Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vo. 15, No. 1
[5] Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia
[6] Putri, Ineke Panny. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi Penerimaan Pajak, Ilmu Ekonomi Study Pembangunan Universitas Jendral Sudirman, Indonesia. Jurnal Economy and Policy
[7] Siti Kurnia Rahayu, 2010. PERPAJAKAN INDONESIA: Konsep dan Aspek Formal,Yogyakarta : Graha Ilmu.
[8] Madiasmo. Prof. Dr. Edisi Terbaru 2016. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Ofset
[9] Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora “ Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan cetakan kedua, 2020, DDTC PT. Dimensi Internasional Tax, Jakarta
[10] Waluyo “Perpajakan Indonesia” 2014, Salemba Empat, Jakarta
[11] Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 Jo. PP No. 53 tahun 2012 Program Jamsostek yang menjadi BPJS dalam menghitung Penghasilan Bruto.
[12] Moleong, Rexy “Metode penelitian Kualitatif” 2014. Bandung, PT. Remaja Rosdakarya
[13] Sugiyono, Prof. Dr “Metode Penelitian Bisnis” 2012. CV. Alfabeta, Bandung
[14] Jonhson dan Wichern, Applied Multivariate Statistical analysis, Edisi keenam 2007, Pearson Education, inc
[15] Widi Widodo, dkk.2010. Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung: Alfabeta
[16] Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghailan
[17] Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 Ayat 1 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Dengan Menggunakan Tariff Progresif
[18] Peraturan Mentri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2008 Tentang Pemotongan PPh Pasal 21
[19] Peraturan Peundang Undang Nomor 101-PMK.010-2016 Mengenai Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
[20] Berlien, Richard. dkk. Analisis Prosedur Pelayanan Pembayaran Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) DI PT.TASPEN (PERSERO) Cabang Pematangsiantar. Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah 2010
Published
2022-12-02
How to Cite
Nurudin, I., Solihin, S., Abbas, Y. E. and Singawinata, I. P. (2022) “ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PAJAK PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYAR SECARA BERKALA PADA PT. TASPEN PERSERO, TBK”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), pp. 803-826. doi: 10.47492/jih.v11i2.2288.
Section
Articles