PERAN HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DI KOTA TANGERANG

  • Abdul Karim Universitas Muhamadiyah Tangerang
Keywords: Pembangunan Ekonomi, Peran Hukum

Abstract

Di negara berkembang, hukum memiliki peran yang besar untuk turut memberi peluang pembangunan ekonomi. Pelaksanaan roda pemerintahan yang demokratis, dan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensirf, akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang dicita-citakan. Agar hukum dapat tetap memainkan perannya dalam menunjang perekonomian suatu daerah, maka hukum juga harus beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang bisnis. Peran hukum sangat penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Kemajuan dalam berbagai bidang terutama dalam bidang biotechnology dan teknologi informasi berakibat pada perubahan cara pengelolaan bisnis, dan bahkan mengakibatkan terjadinya globalisasi dalam berbagai bidang termasuk hukum. Agar hukum dapat tetap memainkan perannya dalam menunjang perekonomian suatu daerah, maka hukum juga harus beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang bisnis.

References

[1] Dwiyanto, Agus, Dkk., (2003), Reformasi PolitikPemerintahan dan Otonomi Daerah, PSK. UGM. Yogyakarta.
[2] Gaffar, Firoz, (2010), Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: CYBERconsult.
[3] Hermansyah, (2008), Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, cetakan ke-1, Jakarta: Penerbit Kencana.
[4] Nazir, Moh. Ph. D. (2009). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
[5] Rajagukguk, Erman. (1997). Peran Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
[6] Sarundayang, (2005), Pemerintahan Daerah Di Berbagai Negara, Kata Harta Pustaka, Jakarta.
[7] Soehino, (2001). Hukum Politik Negara Pemerintah Daerah Berdasarkan UU. Nomor 22 Tahun 1999, BPFE, Edisi 1, Yogyakarta.
[8] Siregar, Hasnil Basri. (2008). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Pidato pengukuhan Guru Besar FH-USU, Medana: 13 Desember 2008.
[9] Sugiyono, (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D, Cek ke-28, Bandung: IKAPI.
[10] Suhardi, Gunarto. 2002. Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
[11] Sulistiyono, Adi. (2007). Pembangunan Hukum Ekonomi Untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia. Universitas Sebelas Maret: Solo.
Published
2022-07-11
How to Cite
Karim, A. (2022) “PERAN HUKUM DAN FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DI KOTA TANGERANG”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), pp. 645-652. doi: 10.47492/jih.v11i1.1815.
Section
Articles