TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENGATASI SENGKETA PEMILU KEPALA DAERAH

  • KMS. Novyar Satriawan Fikri Fakultas Hukum, Universitas Islam Indragiri
  • Ali Azhar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indragiri
Keywords: Supervisory Body, General Election, Election Dispute, Duties and Authorities, Supervisory Agency

Abstract

This research aims to determine the extent of the implementation of the duties and authority of the Indragiri Hilir Regency General Election Supervisory Body in supervising the implementation of the General Election, especially to resolve the dispute over the Regional Head Election, Indragiri Hilir. Apart from that, this research also aims to find out what factors influence or hinder the implementation of supervision in the General Election held by the Regional General Election Commission of Indragiri Hilir Regency. This research uses empirical and normative research methods. The data obtained was processed and analyzed both qualitatively and quantitatively. The research results obtained show that the implementation of supervision by the Indragiri Hilir Regency General Election Supervisory Agency regarding the implementation of the General Election, especially to resolve regional head election disputes has been carried out in accordance with applicable laws and regulations. Apart from that, the Indragiri Hilir Regency General Election Supervisory Agency handles election cases and disputes, whether administrative in nature, ethical violations, or election criminal violations. The factors that influence the implementation of supervision by the Indragiri Hilir Regency General Election Supervisory Agency include limited personnel or supervisory apparatus, as well as limited infrastructure, for example the Indragiri Hilir Regency General Election Supervisory Agency office which has contract status

References

[1] Andreas Soeroso. (2008). Sosiologi: SMA Kelas X (Vol. 1). Jakarta: Quadra.
[2] Andrew Heywood. (2014). Politik (Terj. oleh Ahmad Lintang Lazuai). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[3] C. S. T. Kansil, et al. (2010). Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: CV. Jala Permata
a. Aksara.
[4] Encik Muhammad Fauzan. (2017). Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.
[5] Franz Magnis-Suseno. (2018). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
[6] H. Hardjono. (2009). Legitimasi Perubahan Konstitusi: Kajian terhadap Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[7] In’amul Mushoffa, Abdurrachman Sofyan, & F. Fahruroji. (2016). Konsep Memperdalam Demokrasi: Dari Prosedural ke Substantif Menuju Representasi Politik yang Berkualitas. Malang: In-TRANS.
[8] Jumria, et al. (2019). Jejak Pengawasan dan Laporan Kinerja 2019. Indragiri Hilir: Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.
[9] La Ode Husen. (2005). Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: CV. Utomo.
[10] La Ode Husen. (2019). Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan. Makassar:
a. CV. Social Politic Genius (SIGn).
[11] Morissan. (2005). Hukum Tata Negara RI Era Reformasi. Jakarta: Ramdina Prakarsa.
[12] Yasin. (2018). Membangun Kapasitas Fungsi Pengawasan DPRD dan Optimalisasi Pelayanan Sekretariat DPRD dan Memahami Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Gowa: Pusaka Almaida.
[13] Yasin. (2018). Mengenal Lembaga Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (Inspektorat Daerah). Gowa: Pusaka Almaida.
[14] M. Yasin. (2019). Paradigma Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah dan Mengetahui Modus Penyimpangan dan Penyalahgunaan Keuangan: Keuangan Daerah, Dana BOS, dan Anggaran Dana Desa/ADD, dan Berbagai Permasalahannya. Gowa: Pusaka Almaida.
[15] Miriam Budiardjo. (2002). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
[16] Moh. Kusnardi & Bintan Regen Saragih. (2000). Ilmu Negara (Edisi Revisi). Jakarta: Gaya Media Pratama.
[17] Moh. Mahfud M. D. (2000). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
[18] Muhadam Labolo & Teguh Ilham. (2015). Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[19] Ni’matul Huda & M. Imam Nasef. (2017). Penataan Demokrasi & Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
[20] Ni’matul Huda. (2012). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[21] Ramlan Surbakti. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana. Sahya Anggara. (2013). Sistem Politik Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.
[22] Said Sampara & La Ode Husen. (2016). Metode Penelitian Hukum. Makassar: Kretakupa Print.
[23] Salim H. S. & Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[24] Aslang Jaya., Darussalam Syamsuddin., & A. Alimuddin. (2020). Implementasi Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Kota Makassar: Studi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Vox Populi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2(2), hlm. 105-119. doi: https://doi.org/10.24252/vp.v2i2.11675
[25] Eki Furqon. (2020). Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten). Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Serang Raya, 4(1), hlm. 15-28.
[26] Fahri Bachmid. (2021). Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(2), hlm. 87-103. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.83

[27] Henri Wijaya. (2020). Menakar Derajat Kepastian Hukum dalam Pemilu pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, Universitas Pendidikan Nasional, 4(1), hlm. 82-104. doi: https://doi.org/10.38043/jids. v4i1.2276
[28] J. Jamil. (2020). Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dalam Perspektif Konstruksi Hukumnya. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 25(1), hlm. 12-19.
[29] M. Lutfi. Chakim. (2016). Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Peradilan Etik. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 11(2), hlm. 393-408.
[30] Novianto M. Hantoro. (2016). Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 5(2), hlm. 107-125.
[31] Azhar, A., Fikri, K. M. S., Siregar, V. A., & Apriyanto, M. (2021). Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pada PESANTREN. Jurnal Inovasi Penelitian,, 1(11), 2463-2467.
[32] Azhar, A., Maryanto, V. A. S., Apriyanto, M., & Samosir, A. (2020). Penanganan Kejahatan Preman Pada Wilayah Hukum Polisi Resort Indragiri Hilir. Res Nullius Law Journal, 2(2), 158-164.

[33] Peraturan Perundang-Undangan
[34] Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/ KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
[35] Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/ KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
[36] Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1826).
[37] Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 324).
[38] Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 325).
[39] Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1281).
[40] Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1320).

[41] Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1565).
[42] Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 318).
[43] Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404).
[44] Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291).
[45] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1296).
[46] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[47] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[48] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801).
[49] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
[50] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Published
2023-06-01
How to Cite
Fikri, K. and Azhar, A. (2023) “TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM MENGATASI SENGKETA PEMILU KEPALA DAERAH”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 12(1), pp. 431-446. doi: 10.47492/jih.v12i1.1711.
Section
Articles