MEKANISME PENGEMBALIAN BATAS DALAM SENGKETA TANDA BATAS TANAH DI WILAYAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 SAMPAI DENGAN TAHUN 2021 (Studi Kasus Di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen)

  • Yusrina Arifah Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Asri Agustiwi Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Desi Syamsiah Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
Keywords: Rekontruksi Batas, Sengketa Batas Tanah, Penyebab Sengketa Batas.

Abstract

Mekanisme pengembalian batas terhadap tanda batas tanah yang hilang di Kantor Wilayah Kabupaten Sragen dan mengetahui akibat hukum yang akan timbul dengan dilakukannya pengembalian batas tanah terhadap sengketa tanda batas tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, melihat upaya dan kendala dalam penyelesaian sengketa tanda batas yang memerlukan pengembalian batas serta kendala yang terjadi dalam penyelesaiannya merupakan pembahasan dalam artikel ini. Metode penelitian yang digunakan yuridis sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis, Penelitian hukum mengunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer di lapangan. Dan penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Hasil penelitian bahwa Mekanisme pengembalian tanda batas tanah yang hilang di wilayah kantor pertanahan kabupaten sragen ada beberapa tahapan yakni tahap persiapan, pelaksanaan dann pengolahan. Pada tahap ppersiapan petugas ukur akan menyiapkan semua yang di perlukan untuk pengukuran ulang pengembalian batas. Pelaksanaan disini adalah tahapan dimana Petugas Ukur melaksanakan pengukuran di lapangan dan tahap pengolahan adalah tahapan Petugas Ukur menyerahkan hasil pengukuran yang di perolah di lapangan untuk di petakan oleh yang berada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Akibat hukum yang akan timbul dalam pengukuran ulang pengembalian batas sangat beraagam antara lain apabila luas tanah awal dengan luas tanah seletah dilakukan pengukuran pengembalian batas terjadi selisih, alat ukur yang di gunakan berbeda anata alat ukur awal dengan alat ukur saat pengembalian batas, pengadminisrasian yang tidak tertib sehingga menimbulkan data yang tidak falid berakibat pada Produk Hukum yang di nilai cacat di mata hukum. Dan upaya dan kendala dalam mengatasi masalah pada pengembalian batas ada beberapa faktor yakni faktor penyebab masyarakat mengajukan permohonan pengembalian batas dari faktor penyebab pertama ini dapat di bagi menjadi tiga penyebab utama yang mendasari masyarakat kabupaten sragen mengajukan permohonan pengembalian batas adalah sengketa bidang tanah, hilangnya patok batas bidang tanah, serta akan dilakukan perbuatan jual beli, selain itu ada faktor penyebab terjadinya permasalahan sengketa batas bidang tanah Faktor yang menyebabkan terjadinya permasalahan sengketa batas bidang tanah ini ada empat yang mana dari masing-masing faktor sebenarnya saling mempengaruhi yaitu tumpang tindih/ Overlap batas bidang tanah, Okupasi Lahan, minimnya kesadaran hukum masyarakat akan patok bidang tanah, serta nilai ekonomis tanah yang meningkat setiap tahunnya. Masalah pada pelaksanaan rekontruksi batas yang memperngaruhi adalah data tidak falid, administrasi pertanahan tidak tertip, serta adanya masalah antara pemilik tanah dengan tetangga batas saat di lapangan.

References

[1] Anugrah Erga Saputra, Kekuatan Pembuktian Hasil Ukur Ulang Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah, Program Sratata Satu, Ilmu Hukum, 2019
[2] Estiani, Adya Paramita Prabandari, Tinjauan Yuridis Terhadap Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah Berdasarkan Akta Cacat Hukum, Notarius, Vol.12, No.2,2019.
[3] Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
[4] Synthia R.E, Iswantoro, Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabuaten Gunung Kidul Tahun 2018, Jurnal SUPERMASI HUKUM, Vol.8, No.2, 2019
[5] Wawancara Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Ir. Haruno Wibowo, Wawancara tanggal 10 Februari 2022, Pukul 14.00 WIB.
Published
2022-06-01
How to Cite
Arifah, Y., Agustiwi, A. and Syamsiah, D. (2022) “MEKANISME PENGEMBALIAN BATAS DALAM SENGKETA TANDA BATAS TANAH DI WILAYAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 SAMPAI DENGAN TAHUN 2021 (Studi Kasus Di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen)”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), pp. 423-428. doi: 10.47492/jih.v11i1.1668.
Section
Articles