PROBLEMATIKA DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI BERBASIS VIRTUAL DI INDONESIA

  • Afia Khoirruni Fakultas Hukum, Universitas Surakarta Indonesia
  • Asri Agustiwi Fakultas Hukum, Universitas Surakarta Indonesia
  • Ashinta Sekar Bidari Fakultas Hukum, Universitas Surakarta Indonesia
Keywords: Mediasi, Mediasi Berbasis Virtual, Problematika, Sengketa Tanah.

Abstract

            Setiap orang sangat membutuhkan tanah untuk kelangsungan hidup mereka di dunia. Ketidakseimbangan antara lahan tanah dengan jumlah masyarakat yang semakin bertambah pesat kerap terjadi di Indonesia, hal ini menyebabkan sengketa tanah. Sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi, tetapi sayangnya, terdapat beberapa hambatan yang kerap terjadi dalam proses mediasi, sehingga mediasi tidak berjalan dengan baik. Permasalahan yang akan dibahas adalah kendala apa saja yang saja yang muncul dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi, serta solusi apa yang tepat untuk mengatasi kendala penyelesaian sengketa tanah melalui jalur mediasi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu merupakan studi pustaka yang bersumber dari data sekunder. Data sekunder berupa data kepustakaan yang berasal dari berbagai literatur yang memiliki keterkaitan dengan penelitian yang akan penulis angkat. Hasil penelitian yang didapat problematika yang kerap terjadi pada proses penyelesaian sengketa tanah salah satunya berupa ketidakhadiran para pihak serta solusi yang dapat diberikan berupa mediasi berbasis virtual.

References

[1] Arba, H.M. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
[2] Konoras, Abdurrahman. Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan. 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2017.
[3] Prasetyono, Wirahadi. Cara Mudah Mengurus Surat Tanah Dan Rumah. Yogyakarta: Penerbit Flashbooks, 2013.
[4] Damayanti, Dita Rizky. “Penyelesaian Sengketa Perjanjian Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Dan Hambatan-Hambatannya.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Hukum 26, no. 10 (2020).
[5] Dinata, I Gede Agus Marta, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Gandadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 2 (2021): 152–155.
[6] Putra, Hendi Sastra. “Peranan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah.” Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 7, no. 1 (2022).
[7] Sarsono. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupupaten Boyolali.” Jurnal Bedah Hukum 1, no. 1 (2017).
[8] Sitinjak, Imman Yusuf. “Aspek Hukum Mediasi Atas Sengketa Tanah Oleh Pihak Bpn.” Jurnal Ilmiah Maksitek 4, no. 3 (2019).
[9] Sugiarto, Suprihantosa. “Online Dispute Resolution (ODR) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Era Modernisasi.” Jurnal qawanin 3, no. 1 (2019).
[10] Susilo, Wawan. “Problematika Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Kantor Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo.” Jurnal IUS 7, no. 01 (2019).
Published
2022-06-01
How to Cite
Khoirruni, A., Agustiwi, A. and Bidari, A. (2022) “PROBLEMATIKA DAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI BERBASIS VIRTUAL DI INDONESIA”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), pp. 347-354. doi: 10.47492/jih.v11i1.1619.
Section
Articles