KONSEP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM (LEGAL RISK) PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Tentiyo Suharto Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: Konsep, Manajemen, Resiko, Hukum, Undang-Undang, Regulasi, Lembaga Keuangan, Bank Syariah, Ekonomi, Syariah, Fasilitator, Arbitrase.

Abstract

Risiko hukum (legal risk) adalah risiko yang timbul akibat gugatan dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan, seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat akad yang sah atau pengikatan agunan yang tidak sempurna. Banyaknya pengalaman dan kasus yang terjadi di lembaga keuangan dan perbankan syariah menunjukkan bahwa risiko hukum terjadi karena lemahnya perikatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan dan perbankan syariah, ketidakhadiran mereka, dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan (regulasi) yang menyebabkan transaksi yang telah dilakukan oleh bank syariah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan proses litigasi, baik yang timbul dari tuntutan pihak ketiga terhadap bank syariah maupun bank syariah terhadap pihak ketiga kegagalan manajemen risiko hukum dapat menyebabkan penarikan dana pihak ketiga secara besar-besaran, menyebabkan masalah likuiditas, penutupan bank oleh otoritas, dan bahkan kebangkrutan.

Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kepustakaan (library research) yang datanya melalui sumber pustaka dengan kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau regulasi yang berhubungan.

Manajemen risiko hukum merupakan aplikasi dari prinsip kehati-hatian yang secara umum dianut perbankan dan juga merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Untuk mengatasi risiko yang akan timbul di lembaga keuangan dan perbankan syariah baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, di perlukannnya suatu manajemen risiko yang sistematis sehingga risiko dapat diminimalisir atau dapat dikendalikan. Jika di perbankan syariah memiliki manajemen resiko yang baik dan sistematis maka tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan dananya ke bank syariah akan meningkat. Pelaku sektor perbankan khususnya bank syariah di tuntut mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya

References

[1] Muhammad.2015. Manajemen Keuangan Syariah. Mataram: Penerbit Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram.
[2] Huda Nurul, Aliyadin Achmad, dkk. “Keuangan Publik Islam Pendekatan Teoritis dan Sejarah”. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2012. 3. Bambang Rianto Rustam. 2019. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
[3] Bambang, Rianto, Rustam. 2013. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
[4] Rustam, Bambang, Rianto. 2018. Manajemen Risiko Perbankan Syariah Di Era Digital Edisi 2. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
[5] Metode Penelitian Hukum,
[6] Elsa Ismayani. 2017. Manajemen Resiko Hukum Pada Bank Syariah. Yogyakarta:Graha Ilmu
[7] Ikatan Bankir Indonesia. 2015. Manajemen Risiko Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
[8] Bambang Rianto Rustam.2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
[9] Taufiq Rizal, ”Manajemen Risiko Hukum”, diakses dari http://taufiqrizal27.blogspot.com. Tanggal 27 Maret 2022.
[10] Huda, Nurul dan Heykal, Mohamad. 2010. Lembaga Keuangan Islam, Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jakarta: Kencana
[11] David, Fred R. 2004. Manajemen Strategis: Konsep-konsep Jakarta: Penrbit Gramedia.
[12] Arafat, M. Y., Buchdadi, A. D., dan Suherman. 2011. Analysis of Bank's Performance and Efficiency in Indonesia.
[13] Fasa, M. I. 2016. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2.
[14] Soemitra Andri. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah”. Jakarta: Kencana.
[15] Huda, Nurul, Aliyadin Achmad, dkk. 2012. Keuangan Publik Islam Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media GroupYusuf
[16] Fahmi, Irham. 2010. Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi, Bandung:Penerbit Alfabeta.
[17] Antonio, M. S. 2001. Bank Syariah: Dari Teori Praktik ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
[18] Djohanputra, Bramantyo. 2004. Manajemen Risiko Korporat Terintegrasi. Jakarta: PPM.
[19] Adiwarman A Karim. 2014. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[20] Ikatan Bankir Indonesia (IBI). 2016. Manajemen Risiko 1, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
[21] Ali, H. M. 2006. Manajemen Risiko: Strategi Perbankan dan Dunia Usaha Menghadapi Tantangan Globalisasi Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[22] Ikatan Bankir Indonesia. 2016. Manajemen Risiko 2. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Published
2022-06-01
How to Cite
Suharto, T. (2022) “KONSEP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM (LEGAL RISK) PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA”, Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), pp. 269-280. doi: 10.47492/jih.v11i1.1610.
Section
Articles