IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKIN (Studi Kasus di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo)

  • Agung Srihadi Hidayat Ilmu Administrasi Negara, FIA, Universitas Islam Malang
  • Afifuddin Afifuddin Ilmu Administrasi Negara, FIA, Universitas Islam Malang
  • Hayat Hayat Ilmu Administrasi Negara, FIA, Universitas Islam Malang
Keywords: Implementasi, Bantuan Pangan Non Tunai, Kemiskinan, Kesejahtraan Masyarakat

Abstract

Sebagaimana Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai yang dikembangkan pemerintah untuk mengentas kemiskinan. Progam Bantuan Pangan Non Tunai merupakan pengganti dari program Raskin/Rastra yan bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan  nutrisi yang seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat atau yang disingkat dengan KPM, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan bagi KPM. Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu Desa  yang sudah mengimplementasikan program pemerintah yang baru yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Jumlah penerima BPNT murni di Desa Maron Wetan sebanyak 433 KPM yang tela diverifikasi dan layak menerima Bantuan Pangan Non Tunai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi dan mendeskripsikan bagaimana implementasi program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif kualitatif. Tenik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, dan analisis negatif. Berdasarkan dari hasil penelitian implementasi dari program BPNT sudah berjalan sesuai  dengan aturan serta panduan yang ada, meskipun dalam pelaksanaanya masih banyak kendala yang harus diperbaiki untuk kedepan oleh Pemerintah/penyalur agar implementasi dari program dapat terlaksanakan dengan baik dan maksimal serta sesuai dengan harapan

References

[1] Hayat, (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Depok : PT Raja Grafindo Persada
[2] Hayat, (2018). Kebijakan Publik. Intrans Publishing, Malang, Jawa Timur.
[3] Hayat, dkk (2018). Reformasi Kebijakan Publik Perspektif Makro dan Mikro. Edisi pertama. Jakarta : Prenamada Group.
[4] Hayat, Daris. (2018). Kemandirian Desa. Edisi pertama. Malang : Intelegensia Media.
[5] Suratman, Hayat, Umi . (2019). Hukum dan Kebijakan Publik. Edisi Pertama. Bandung : Refika Aditama.
[6] Ali Khomsan, Arya Hadi Dharmawan, Saharuddin, dkk. (2015). Indikator Kemiskinan dan Misklasifikasi Orang Miskin. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
[7] FX Sri Sadewo, dkk. (2015). Masalah-Masalah Kemiskinan di Surabaya. Surabaya : UNESA University Press.
[8] Riyadi, dkk. (2015). Indikator Kesejahteraan Rakyat 2015. Jakarta : Badan Pusat Statistik (BPS)
[9] Sugiyono, (2008). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
[10] Siagian, Sondang P. (2003). Filsafat Administrasi Edisi Revisi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
[11] Nanga, Muana, dkk. (2018). Analisis Wilayah dengan Kemiskinan Tinggi. Jakarta Pusat :Bappenas.
[12] Sinamabela, dkk, (2006). Reformasi Pelayanan Publik: Teori Kebijakan, dan Implementasi, Jakarta. Bumi Aksara Jakarta.
[13] Kulsum, U., N. U Ati dan Hayat (2019). Implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (studi Kebijakan UU No.10 Tahun 2017 Tentang Pogram Keluarga Harapan pada Desa Tamansari 60 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang). Jurnal Respon Publik Vol.13, No.6, Tahun 2019. (hal 70-76). Di akses pada 27 juni 2021.
[14] Aininah, S. N., Afifuddin dan Hayat(2021). Implementasi Program Posyandu Lanjut Usia (LANSIA) Di RW 1 Kelurahan Polowijen (Studi Kasus Pada Pelayanan Terpadu Lansia Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Kota Malang). Jurnal Inovasi Penelitian Vol.1, No. 12 Mei 2021.(hal 61-68). Diakses 27 Juni 2021.
[15] Hayat,S. H. Turohman dan Y. Cikusin (2018). Strategi Pembangunan Sumber Daya Manusia Berbasis Pembangunan Desa Untuk Meningkatkan Kesejateraan Masyarakat Desa. Jurnal Transformasi Administrasi Vol. 8, No 2 Tahun 2018. Diakses 1 Juli 2021.
[16] Putri, E. A,. S. Muhsin dan Hayat (2021). Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Di Era Pandemi Covid-19 (Di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu) Jurnal Inovasi Penelitian Vol. 1, No. 12 Tahun 2021. Diakses 1 juli 2021
[17] Purba F, 2017. Implementasi Program Beras Miskin Di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari, Skripsi
[18] Pratiwi, Rafika, Analisis Program Raskindalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Menurut Ekonomi Islam. Skripsi
[19] Widowati, Nina. Evaluasi Kinerja Pegawai dalam Distribusi Beras miskin (RASKIN) Di Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik Vol.1, Semarang, (UNDIP Oktober, 2015).h 5
[20] Siregar, Anggi Anggrayni (2019), Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Melalui E-Warong Di Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Tesis.
[21] Badan Pusat Statistika, 2021. Presentase Penduduk Miskin September 2020 Naik Menjadi 10-19 Persen. https://www.bps.go.id/ diakses tanggal 13 Maret 2021.
[22] Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo (2021) https://probolinggokab.go.id/dinsos-sosialisasikan-bantuan-pangan-non-tunai/. Diakses 24 juni 2021
[23] Penelitian menurut Nurwati megenai kemiskinan http://eprints.umpo.ac.id/4030/3/3.%20BAB%20II%20PDF.pdf
[24] Kompasiana, 2015. Indikator Kesejateraan Masyarakat, https://www.kompasiana.com/icai/54ff1feda333112e4550f95f/indikator-kesejahteraan, Di akses pada 5 Juni 2021
[25] Kertya Witaradya (2010), Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter Van Horn: The Policy Implementation Process. https://kertyawitaradya.wordpress.com/2010/04/13/implementasi-kebijakan-publik-model-van-meter-van-horn-the-policy-implementation-process/. Di akses pada 7 Juni 2021
[26] Perum BULOG, 2017, diakses pada http://www.bulog.co.id/. Di akses pada 7 juni 2021
[27] Kemenkeu (2009), Kebijakan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2009, Tentang Koordinasi Penangulangan Kemiskinan, diakses pada https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/13TAHUN2009PERPRES.htm. diakses pada 7 Juni 2021.
[28] Kemensos (2020), PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2019. https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/storage/document/PERMENSOS%20NOMOR%2020%20TAHUN%202019.pdf. Diakses pada 25 juni 2021
[29] Kemensos (2019), Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai. https://kemensos.go.id/uploads/topics/15767284433221.pdf. diakses pada 25 juni 2021
[30] Klasifikasi Kemiskinan, https://pdfcoffee.com/indikator-pengukuran-tingkat-kemiskinan-ditinjau-dari-kemiskinan-absolut-pdf-free.html . 25 Juni 2021
[31] Implmentasi kebijakan, https://www.dosenpendidikan.co.id/implementasi-adalah/ diakses 26 Juni 2021
[32] Pengertian kemiskinan, https://www.materibelajar.id/2016/04/teori-kemiskinan-pengertian-definisi.html. diakses 26 Juni 2021
[33] Badan Pusat Statistika Kabupaten Probolinggo. https://probolinggokab.bps.go.id/indicator/23/58/1/perkembangan-kemiskinan-di-kabupaten-probolinggo.html
Published
2021-10-25
How to Cite
Hidayat, A., Afifuddin, A., & Hayat, H. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKIN (Studi Kasus di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(5), 1647-1654. https://doi.org/10.47492/jip.v2i5.950
Section
Articles