PENINGKATAN KAPASITAS DESA BERDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 (Sebuah kajian tentang Otonomi Desa)

  • Erni Irawati Universitas Diponegoro
Keywords: Kapasitas Desa, Masyarakat & Pembangunan

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan kapasitas desa dengan mengerucutkan kapasitas kepada 2 (dua) variabel, yakni variabel kelembagaan dan Sumber Daya Manusia. Aktor utama yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kewenangan desa, meliputi Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan melakukan telaah terhadap regulasi pemerintahan desa. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembangunan desa tidak bisa hanya bergantung dari peran pemerintahan di desa dan bantuan dari pemerintah daerah setempat. Kreatifitas masyarakat menjadi modal penting untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri.

References

[1] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
[2] Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
[3] Perda Kabupaten Cilacap Nomor 34 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
[4] Asrori. (2014). Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Kudus. Jurnal Bina Praja
[5] Ghozali, D. A. (2015). Buku 4; Kader Desa : Penggerak Prakarsa Masyrakat Desa. Jakarta; Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
[6] Leba, E. G. (2015). Kapasitas Desa dalam Pelaksanaan Otonomi Desa. http://www.academia.edu/6688453/KAPASITAS_DESA_dalam_PELAKSANAAN-OTONOMI_DESA diunduh 16 Juli 2019
[7] http//.www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1119> diunduh 16 Juli 2019
[8] Suwardjo, H. W. (2009). Penguatan Pemerintah Desa: Pengalaman Empirik Kepemimpinan Desa. Dalam PKP2A III LAN. Pengembangan Kapasitas Pemerintah Desa. Samarinda: PKP2A III LAN, hal.53-63
Published
2021-06-27
How to Cite
Irawati, E. (2021). PENINGKATAN KAPASITAS DESA BERDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 (Sebuah kajian tentang Otonomi Desa). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(2), 635-642. https://doi.org/10.47492/jip.v2i2.719
Section
Articles