IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KABUPATEN GARUT

  • Abdal Abdal UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Keywords: Kebijakan, Monitoring, Forcasting, Evaluasi, Rekomendasi & Pelayanan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji dalam upaya meningkatkan pelayanan jemaah haji di Kabupaten Garut. Kebijakan pemerintah berkenaan dengan ibadah haji telah disusun dengan dikeluarkan Undang-Undang tentang penyelenggaraan haji dan Umroh. Untuk keberlangsungan kebijakan maka diperlukan pemantauan (monitoring), prakiraan  (forecasting) untuk kberlanjutannya, evaluasi (evaluation), serta adanya rekomendasi (recommendation) dari hasil evaluasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknim pengumpulan data observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan  bahwa kebijakan tentang penyeenggaraan ibadah haji dalam meningkatkan pelayanan Jemaah haji di Kabupaten Garut diperlukan adanya kerjasama yang optimal antara pemerintah dengan kelompok ibadah haji, sehingga pelayanan terhadap Jemaah haji dapat dilaksanakan dengan optimal. Kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji harus terus disosialisakina kepada Jemaah, tidak hanya tergantung kepada birokrasi kementrian agama. Demikian juga pelayanan kepada jemaah haji sangat terbantu dengan adanya kelompok bimbingan ibadah haji, dikarenakan sumber daya (petugas) pemerintah dalam tiap kelompok tidak sebanding dengan jumlah jemaah.

References

[1] Creswell, John W. 2013. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Pustaka Pelajar Yogyakarta
[2] Dunn, Wiiliam N, 1999 Analisa Kebijakan Publik, Penyadur : Dr. Muhadjir Darwin, PT. Hanindita Graha Widya
[3] Islamy, Irfan, 2000, Agenda Kebijakan Reformasi Administrasi Negara, Bina Aksara., Jakarta.
[4] LAN-RI, 2000, Akuntabilitas dan Good Governance, LAN-RI, Jakarta
[5] Rakhmat, Jalaluddin. 2000. Rekayasa Sosial ; Reformasi, Revolusi, atau Manusia Besar ?. Rosdakarya, Bandung.
[6] Sanusi, Ahmad dan Supendi. 1998. Haji dan Umroh. Depag, Jakarta.
[7] Supriatna, Tjahya, 2000, Manajemen Publik Dalam Sistem Pemerintahan, Sespimpol, Bandung.
[8] Undang-undang No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Published
2021-05-30
How to Cite
Abdal, A. (2021). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KABUPATEN GARUT. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 129-136. https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.612
Section
Articles