REVOLUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM TEKNOLOGI DAN KOLABORASI FINTECH

  • Rahma Nurzianti Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah
Keywords: Revolusi, Lembaga Keuangan Syariah, Teknologi & Financial Tecnology (Fintech)

Abstract

Revolusi lembaga keuangan syariah dalam teknologi menjadi suatu keharusan karena perkembangan teknologi dan informasi. Perkembangan ini diharapkan dapat mempermudah lembaga keuangan syariah dalam memberikan pelayanan operasionalnya. Kolaborasi dengan finanncial techology (fintech) menjadi suatu hal yang baik dalam perkembanganya. Fintech yang awalnya merupakan saingan berubah paradigma menjadi partner. Hal ini menjadi suatu fenomena mengapa revolusi dalam hal teknologi dan kolaborasi fintech menjadi sangat penting, sehingga lembaga keuangan syariah sadar akan perkembangan tersebut. Dan secara beriringan dengan lembaga – lembaga fasilitator mensosialisasikan dan meregulasikan terkait teknologi dan fintech.

References

[1] Slamet, AAn Rusydiana, (2018). Bagaimana Mengembangkan Industri Fintech Syariah di Indonesia? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM). Jurnal Al-Muzara’ah Vol. 6 No. 2, Hal. 117-128.
[2] Sundari Cisilia, (2019), Revolusi Industri 4.0 Merupakan Peluang Dan Tantangan Bisnis Bagi Generasi Milenial di Indonesia, Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Papers “Fintech dan E-Commerce untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif”, Kota Magelang, 15 Oktober 2019.
[3] Palinggi, Sandryones dan Lutma Ranta Allolinggi. 2019. Analisa Deskriptif Industri Fintech Di Indonesia: Regulasi Dan Keamanan Jaringan Dalam Perspektif Teknologi Digital. Ekonomi dan Bisnis Vol. 6, No.2, 177-192.
[4] Harrison, R., Jaumandreu, J., Mairesse, J., & Peters, B. (2014). Does innovation stimulate employement? A firm level analysis using comparable micro-data from four European countries. International Journal of Industrial Organization, 35, 29-43.
[5] Irfan, A. (2018). Dirut Bjb: Perbankan dan Fintech Bisa Bersinergi. Diakses pada 8 Juli 2019 dari https://bisnis.tempo.co
[6] Yarli, D. (2018). Analisis Akad Tijarah pada Transaksi Fintech Syariah dengan Pendekatan Maqhasid. Urnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 9(245–256).
[7] Tim OJK, 2019, Laporan Perkembangan Keuangan Syariah, OJK, Jakarta
[8] Darmawan, Dr. M.AB dan Muhammad Iqbal Fasa, Dr, M.E.I, 2020, Manajemen Lembaga Keuangan Syariah, Ed. 1, UNY Press, Yogyakarta.
[9] Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R& D, Alfabeta, Bandung.
[10] Tim Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), 2020, Laporan Survei Internet APJII 2019 – 2020 (Q2).Jakarta, Pdf.
[11] Katadata.co.id, "Fintech Alumnia Targetkan Investasi Rp 10 Miliar Tahun Ini" , https://katadata.co.id/pingitaria/digital/5e9a518996aff/fintech-alumnia-targetkan-investasi-rp-10-miliar-pada-2019. Diakses tanggal 20 Februari 2021.
[12] Website. AFSI.co.id
[13] Website. Ayannah.co.id
[14] Website. Bentoe.co.id
[15] Website. kandang.co.id
Published
2021-05-30
How to Cite
Nurzianti, R. (2021). REVOLUSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM TEKNOLOGI DAN KOLABORASI FINTECH. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 37-46. https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.600
Section
Articles