DAMPAK BEBAS VISA KUNJUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA ILEGAL

  • Mohammad Rizal Syahroni Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian
  • Ghea Sabilah Paramitha Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian
  • Anwaresa Putra Abdi Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian
  • Taufiq Kita Wirajati Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian
Keywords: Negara, Bebas Visa Kunjungan & Tenaga Kerja Asing Ilegal

Abstract

Latar belakang penulisan ini adalah Indonesia merupakan negara luas dengan penduduk yang banyak dan saat ini Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan dan setelah diterapkannya kebijakan ini memberikan dampak banyaknya tenaga kerja asing illegal yang bekerja di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana dampak bebas visa kunjungan terhadap maraknya tenaga kerja asing illegal dan langkah apa yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian melalui pendekatan normatif dan empiris, metode pengumpulan data, teknik analisa data dan pendekatan gabungan. Kesimpulan yang didapat di penelitian ini ialah kebijakan bebas visa kunjungan lebih banyak berdampak negatif daripada dampak positifnya seperti maraknya tenaga kerja asing illegal yang ada di Indonesia untuk itu pemerintah harus mulai mengkaji ulang bagaimana kebijakan ini diterapkan di negara Indonesia.

References

[1] Presiden Republik Indonesia, ‘Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan’, Republik Indonesia, 2016, p. 9
[2] http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/tempat-pemeriksaan-imigrasi diakses pada hari sabtu ( 21/09/2019) pada pukul 09.00 wib
[3] Kepmen Nomor m Hh 02 Gr 03 01 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Kepmen Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tpi
[4] M Alvi Syahrin, ‘Refleksi Hukum Implementasi Kebijakan Bebas Visa ( Law Reflection on Visit Visa Exemption Policy in Immigration Perspective )’, 4.2 (2018)
[5] Ahmad Jazuli, ‘EKSISTENSI TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEIMIGRASIAN ( The Existence of Foreign Workers in Indonesia From The Immigration Law Perspective )’, Jikh, 12 (2018), 89–105.
[6] Undang – Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[7] https://katadata.co.id/berita/2018/09/03/juli-2018-kunjungan-wisatawan-asing-naik-1210-secara-tahunan diakses pada hari sabtu (21/09/2019) pada pukul 15.00 wib
[8] Trisapto Wahyudi and others, ‘OPTIMALISASI PERAN TIMPORA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN (Role Optimization of The Foreigners Supervision Team Post The Presidential Decree Number 21 / 2016 on Visa Visit Exemption ) Abstrak’, 21, 2017, 263–85.
[9] https://www.woke.id/tenaga-kerja-asing-di-indonesia/ diakses pada hari sabtu (21/09/2019) pada pukul 18.30
Published
2021-05-30
How to Cite
Syahroni, M., Paramitha, G., Abdi, A., & Wirajati, T. (2021). DAMPAK BEBAS VISA KUNJUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA ILEGAL. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 27-36. https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.599
Section
Articles