ANALISIS TINGKAT EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017-2019

  • Hana Putri Dantes Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
  • Lasminiasih Lasminiasih Jurusan Menajemen Universitas Gunadarma
Keywords: Pajak, Pajak Restoran & Pendapatan Asli Daerah

Abstract

Pajak Restoran merupakan salah satu pajak yang memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang dapat digunakan untuk menjalankan pembangunan pemerintahan pusat dan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi Pajak Restoran terhadap PAD di Provinsi DKI Jakarta tahun 2017-2019.  Data yang digunakan dalam peneliti ini yaitu menggunakan data sekunder dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Sumber data didapat dari Bapenda DKI Jakarta dan Laporan Realisasi APBD Provinsi DKI Jakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan analisis deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pemungutan Pajak Restoran di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017-2019 sangat efektif, dengan rata-rata tingkat efektifitasnya adalah sebesar 100,02%. Sedangkan, untuk persentase kontribusi terbesar berada di tahun 2019 sebesar 7,91% dan terendah tahun 2017 sebesar 6,26% dengan rata-rata kontribusi 7,15%  yang berada dikategori sangat kurang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

References

[1] Dede, Suleman. 2017. “Kontribusi Pajak RestoranTerhadap Pendapatan Asli Daerah Dispenda Kabupaten Bogor”.Jurnal Moneter. Vol.4 No. 2.
[2] Halim, Abdul dan Muhammad Syam Kusufi. 2011. “Akuntansi Keuangan Daerah”. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
[3] Handoko. 2013. “Manajemen”. Edisi Kedua, Cetakan Ketigabelas, BPFE Yogyakarta.
[4] https://data.jakarta.go.id/dataset/data-rencana-dan-realisasi-penerimaan-pajak-daerah
[5] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4826275/hasil-riset-kedai-kopi-di-ri-bertambah-2000-dalam-3-tahun
[6] Mardiasmo. 2011. “Perpajakan”. Edisi Revisi.Yogyakarta: Andi.
[7] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
[8] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tetang Pajak Derah dan Restribusi Daerah.
[9] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
[10] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Published
2021-04-28
How to Cite
Dantes, H., & Lasminiasih, L. (2021). ANALISIS TINGKAT EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017-2019. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2743-2750. https://doi.org/10.47492/jip.v1i12.537
Section
Articles