PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN SEBAGAI TINDAKAN AKIBAT PELANGGARAN KEIMIGRASIAN DALAM RANGKA MENJAGA TEGAKNYA KEDAULATAN NEGARA

  • Adi Chandra Kurniawan Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian, Politeknik Imigrasi
  • Larissa Nabilah Faiqoh Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian, Politeknik Imigrasi
  • Rafli Naufal Arbani Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian, Politeknik Imigrasi
  • Victoria Danu Merta Program Studi Manajemen Teknologi Keimigrasian, Politeknik Imigrasi
Keywords: Pencegahan,Penangkalan & Kedaulatan

Abstract

Negara Indonesia yang memiliki potensi dan posisi yang sangat unggul menjadikan warga negara asing tertarik berkunjung sehingga meningkatkan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Datangnya orang asing di Indonesia tidak hanya memberikan pengaruh yang positif saja, namun juga telah memberikan pengaruh yang negatif kepada Negara Indonesia seperti timbulnya ancaman-ancaman negatif berupa banyak terjadi pengungsi dan pencari suaka,penyelundupan orang,perdagangan anak (human trafficking), meningkatnya sindikat perdagangan narkotika,meningkatnya jaringan terorisme dan lain lain. Imigran gelap yang mengaku sebagai pengungsi dan pencari suaka bukan merupakan hal yang baru lagi bagi negara Indonesia. Dalam rangka melaksanakan fungsi keimigrasian yang berlaku di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Imigrasi melaksanakan suatu sistem keimigrasian yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa dan menyesuaikan dengan apa yang ada dalam tujuan nasional. Untuk melaksanakan hal tersebut maka peraturan keimigrasian dibuat oleh pemerintah sedemikian rupa agar dapat melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan kedaulatan negara. Pemerintah Negara Indonesia khususnya pada Direktorat Imigrasi menetapkan peraturan pencegahan dan penangkalan yang di atur pada Bab IX pada UNDANG-UNDANG No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan pencegahan dan penangkalan yang dilakukan guna meningkatkan keamanan dan kedaulatan negara Indonesia dari ancaman berbahaya yang ditimbulkan baik dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang hendak masuk dan keluar di wilayah Indonesia. Kebijakan pencegahan dan penangkalan diciptakan atas dasar kebijakan selektif yang mana Kebijakan selektif ini terdapat dalam UNDANG-UNDANG No. 6 Tahun 2011 Pasal 8 Tentang Keimigrasian yang mengatur tentang persyaratan orang asing yang akan masuk ke Wilayah Indonesia. Kebijakan selektif mengatur yang akan masuk, berada, serta keluar Wilayah Indonesia dalam hal ini semua aktifitas orang asing selalu ada prosedur yang harus ditaati. Prinsip tersebut hanya orang asing yang bermanfaat lah yang diberikan izin masuk Wilayah Indonesia dan akan diberikan izin keluar apabila orang asing tersebut sudah memenuhi kewajibannya di Wilayah Indonesia

References

[1] Abdullah, Reza Riansyah. “Perspektif Pencegahan Dan Penangkalan Keimigrasian Dalam Pencegahan Terorisme” (2017): 29–42.
[2] Boasberg, James, The Department of Education, Tatarstan Academy, Russian Academy, Sciences Sibirsky Trakt, Geo Quinot, Sandra Liebenberg, et al. “PEMBERLAKUAN TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN.” Duke Law Journal 1, no. 1 (2019): 1–13.
[3] Heriawati, Henny. “Tata Cara Pencegahan Dan Penangkalan Keimigrasian,” 2000.
[4] Syahrin, M Alvi. “Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.” Seminar Hukum Nasional (2018): 25–48. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/view/25555.
[5] Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Published
2021-04-28
How to Cite
Kurniawan, A., Faiqoh, L., Arbani, R., & Merta, V. (2021). PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN SEBAGAI TINDAKAN AKIBAT PELANGGARAN KEIMIGRASIAN DALAM RANGKA MENJAGA TEGAKNYA KEDAULATAN NEGARA. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2695-2702. https://doi.org/10.47492/jip.v1i12.531
Section
Articles