PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) pada PESANTREN
Abstract
Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba merupakan permasalahan yang kompleks, baik faktor penyebab maupun dampaknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui respon masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Indragiri Hilir. Metode penelitian yang digunakan meliputi, jenis penelitian yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan teknik wawancara, dan analisis datanya adalah deskriptif kualitatif. Di masa depan, pesantren diharapkan tidak hanya berperan dalam pengobatan pecandu Narkoba, tetapi pada pencegahan di masyarakat dalam bentuk pencerahan, penyadaran dan komunikasi dengan masyarajat supaya Indonesia yang kita cintai ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa menjadi negeri yang bebas Narkoba.
References
[2] A. Azhar and V. Arfiani, “Study of Handling Thugs in the Territory of Indragiri Hilir Resort Police,” 2020.
[3] M. Apriyanto, K. M. S. N. S. Fikri, V. A. Siregar, and A. Azhar, “Penyuluhan Tentang Peremajaan Kelapa Sawit dan Legalitas Lahan Di Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir,” Arbitr. J. Econ. Account., vol. 1, no. 1, pp. 1–6, 2020.
[4] M. R. Hidayat, “Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” Din. J. iLmu ilmu Huk., vol. 25, no. 12, pp. 1689–1699, 2015, [Online]. Available: http://publications.lib.chalmers.se/records/fulltext/245180/245180.pdf%0Ahttps://hdl.handle.net/20.500.12380/245180%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jsames.2011.03.003%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.gr.2017.08.001%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.precamres.2014.12.
[5] G. Antiprawiro, “Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika,” Sociae Polites, vol. 15, no. 2, pp. 139–160, 2017, doi: 10.33541/sp.v15i2.454.
[6] KMS. Novyar Satriawan Fikri and A. Azhar, “Academic Study of District Formation South Indragiri,” Progress. LAW Rev., vol. 2, no. 1, pp. 1–13, 2020.
[7] I. Rafiyah and S. Fitri, “Upaya Pencegahan Penggunaan Narkoba Melalui Peningkatan Pengetahuan Dan Pembentukan Kelompok Remaja Anti,” Dharmakarya, vol. 2, no. 2, pp. 93–98, 2013, [Online]. Available: http://journal.unpad.ac.id/dharmakarya/article/view/8221.
[8] N. Pina and O. Soedirham, “Dukungan Pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kota surabaya,” J. Promkes, vol. 3, no. 2, p. 171, 2017.
[9] F. N. Eleanora, “Bahaya Penyalah Gunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis),” J. Huk., vol. 25, no. 1, p. 439, 1970, doi: 10.26532/jh.v25i1.203.
[10] Rahmiyati, “Strategi Pencegahan Narkoba Terhadap Remaja,” J. “Al-Hiwar,” vol. 3, no. 5, pp. 54–58, 2015, doi: 10.18592/al-hiwar.v3i5.1200.