KAJIAN PERNIKAHAN BEDAH AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM

  • Abd Razak Musahib Fakultas Hukum Universitas Madako Tolitoli
Keywords: Fakultas Hukum Universitas Madako Tolitoli

Abstract

AbstrakDalam perkawinan beda agama Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun dalam Undang-Undang tersebut tidak diatur secara jelas, Namun yang diakui di Indonesia jika pasangan suami istri yang berbeda agama harus memeluk agama yang sama di salah satu pasangan dengan maksud mereka harus pindah agama baik memeluk agama istri maupun suami. Dengan adanya berbagai kemudharatan yang timbul, maka hal itu tidak sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu perkawinan beda agama yang tinjuan dari hukum Islam terhadap perkawinan beda agama. Berdasarkan dari hasil penelitian, dampak dari perkawinan beda agama yaitu dampak terhadap rumah tangga yang tidak harmonis menimbulkan kegelisahan, dan sulitnya berkomunikasi. Dampak terhadap anak yang membuat hubungan antara keluarga anak dan orang tua menjadi kacau dan tidak utuh karena mengetahui kedua orang tuanya berbeda keyakinan. Dampak terhadap harta warisan yang mengakibatkan anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam. Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan  firman Allah  surat al-Baqarah ayat 221. Perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Sumber data dalam penelitian ini antaralain: al-Quran dan al-hadis, pendapat fuqaha,UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.Untuk mengkaji pemasalahan tersebut yang digunakan penelitian kepustakaan (library research) dan bersifat deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan  bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975 dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Dan tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.Pasal 40 KHI menyatakan larangan melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita tidak beragama Islam

References

[1] Abdul manan, 2017, Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, Depok: Kencana.
[2] Abd Salam Arief, 2003, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta Dan Realita, Kajian Pemikiran Hukum Syeikh Mahmus Syaltul, Yogyakarta Lesti.
[3] Ahmad Sukarja, 1994, Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus.
[4] Ahmad baso, ahmad nurcholish, 2005, pernikahan beda agama : kesaksian argumen keagamaan dan analisis kebijakan, Jakarta : komnas HAM dan ICRP.
[5] Amir Syarifuddin, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
[6] Futri Anggraini My, 2014, Perkawinan Beda Agama Menurut Khi (Analisis Penafsiran Surat Al-Maidah Ayat 5), (Skripsi Tidak Dipublikasikan), Banda Aceh: Fakultas Syar’iyah Dan Hukum Uin Ar-Raniry Banda Aceh.
[7] Gamal Achyar, 2018, Nilai Adil Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, Banda Aceh: Awsat.
[8] H Amin Husein Nasution, 2012, Hukum Kewarisan, Bandung : PT. Raja Grafindo Persada.
[9] Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Pandangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Bandar Maju.
[10] Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.
[11] Humani, 2017, Kontruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Islan Dan Hukum Positif Indonesia, Vol 7 No.1 Januari.
[12] Muhammad Ashsubli, Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judical Review Pasal Perkawinan Beda Agama).
[13] Moh. Syamsul Muarif, 2015, Legalitas Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, (skripsi ini tidak dipublikasikan), Magister Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
[14] Moh Idris Ramulyo, 1999, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara.
[15] Rahmina, 2016, Pernikahan Beda Agama (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/Puu-Xii/2014 Terhadap Putusan Peradilan Negeri Magelang No.04/Pdt.P/2012/Pn.Mgl), Banda Aceh: Fakultas Syar’iyah Dan Hukum, Uin Ar-Raniry Banda Aceh.
[16] Ratna Jati Ningsih, 2012, Perkawinan Beda Agama (Studi Analisis Pemikiran Quraish Shihab Dalam Tafsir Al-Misbah), (skripsi ini tidak dipublikasikan), Fakulatas Syari’ah Dan Ekonomi Islam, IAIN Surakarta.
[17] Tunas Muda, 2013, Perkawinan Beda Agama Ditinjau Menurut Imam Syafi’i (Analisis Tentang Kriteria Ahlul Kitab), (Skripsi Tidak Dipublikasikan), Banda Aceh: Fakultas Syar’iyah Dan Ekonomi Islam Uin Ar-Raniry Banda Aceh
Published
2021-03-28
How to Cite
Musahib, A. (2021). KAJIAN PERNIKAHAN BEDAH AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(11), 2283-2288. https://doi.org/10.47492/jip.v1i11.476
Section
Articles