Peran mediator PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik)

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik)

  • khikmatul fikriyah student
Keywords: Kata Kunci : Peran Mediator, Perselisihan, Hubungan Industrial,Pandemi Corona

Abstract

Abstrak

Pada Pertengahan awal Tahun 2020, dunia sedang digemparkan dengan menyebarnya virus baru yaitu corona atau biasa disebut corona  virus desease-19 (Covid-19). Salah satu yang terdampak akibat pandemi corona ini adalah bidang ketenagakerjaan. Pandemi  covid-19 juga mempengaruhi kinerja, produktivitas, maupun keuangan perusahaan serta kewajiban pengusaha untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional seperti hak-hak normatif pekerja diantaranya adalah upah. Selain itu, banyak perusahaan yang merumahkan pekerja sampai dengan melakukan unpaid leave (mencutikan pekerja tetapi tidak dibayar), dan  melakukan  pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan berbagai alasan. Dalam hal ini Peranan Mediator Hubungan Industrial (MHI) sangat penting, mengingat hubungan industrial yang harmonis sangat diperlukan untuk keberlangsungan usaha. Hubungan industrial yang harmonis bertujuan untuk meningkatkan produktivitas  dan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di masa pandemi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini bahwa peran mediator dalam melaksanakan mediasi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan. Penyelesaian perselisihan di masa pandemi adalah tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Faktor yang menyebabkan belum optimalnya penyelesaian perselisihan diantaranya adalah ketidaktahuan atau belum pahamnya para pihak mengenai proses dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pendaftaran penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sulitnya mendatangkan para pihak untuk hadir dalam mediasi, ketidaktahuan dan ketidakpahaman salah satu atau kedua belah pihak mengenai ketentuan undang-undang, dan karena para pihak sudah tidak menginginkan untuk melakukan sidang mediasi.

Kata Kunci : Peran Mediator, Perselisihan, Hubungan Industrial,Pandemi Corona

 

References

Buku :

Budiono, Abdul,R. 2011.Hukum Perburuhan.Jakarta : Indeks.

Khakim, Abdul.2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Citra Aditya Bhakti : Bandung.

Supomo Suparman.2009. Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan. (Jakarta : Jala Permata Aksara).

Sutendi,Adrian.2009.Hukum Perburuhan.Jakarta : Sinar Grafika.

Wijayanti, Asri.2014.Strategi Penulisan Hukum.Bandung : Lubuk Agung.

Jurnal dan Skripsi :

Yusuf Randi.2020. Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. .Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol.3 No.2 (2020).

Undang-Undang :

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia

Internet :

Yuliana.2020. Corona Virus Desease (Covid-19) : Sebuah Tinjauan Literatur,Wellness and Healthy Magazine,Volume 2 No.1.

_.(3/3/2020).Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia.Kompas.com

https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/03/03/06314981/fakta-lengkap-kasus-pertama-virus-corona-di-indonesia

_.(13/04/2020).Presiden Tetapkan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.bnpb.go.id

https://bnpb.go.id/berita/presiden-tetapkan-covid19-sebagai-bencana-nasional#

_.(16/03/2020).Imbauan Jokowi Terkait Covid-19, dari Kerja dari Rumah hingga Ingatkan Social Distancing. Liputan6.com

https://m.liputan6.com/news/read/4202629/imbauan-jokowi-terkait-covid-19-dari-kerja-dari-rumah-hingga-ingatkan-social-distancing

_.(30/07/020).Imbas Covid, Ribuan Karyawan di Gresik Kehilangan Pekerjaan. Klik Jatim.com

https://klikjatim.com/imbas-covid-ribuan-karyawan-di-gresik-kehilangan-pekerjaan/

_. (09/04/2020). Menaker : PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19, Hukum Online.com,

http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e8edae3d0c9f/menaker-phk-langkah-terakhir-hadapi-dampak-covid-19/

_.(01/10/ 2020).Ini Jurus Kemnaker untuk Dukung Peran Mediator Hubungan Industrial, detik.Finance.com

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5196265/ini-jurus-kemnaker-untuk-dukung-peran-mediator-hubungan-industrial

Published
2020-12-20
How to Cite
fikriyah, khikmatul. (2020). Peran mediator PERAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik). Jurnal Inovasi Penelitian, 1(8), 1597-1608. https://doi.org/10.47492/jip.v1i8.282
Section
Articles