PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN DI KABUPATEN KARANGANYAR

  • Dewi Gilang Andila Sari Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Asri Agustiwi Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Muhammad Rizal Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Keywords: Penegakan Hukum, izin, Menara Telekomunikasi.

Abstract

Di Kabupaten Karanganyar banyak dibangun menara-menara telekomunikasi guna memenuhi kebutuhan pengembangan telekomunikasi tersebut, akan tetapi tidak semua menara telekomunikasi yang dibangun di Kabupaten Karanganyar memiliki Izin Mendirikan Bangunan menara telekomunikasi dari dinas telkomunikasi dan informatika Kabupaten Karanganyar. Guna menertibkan Menara telekomunikasi yang tidak berizin tersebut, maka diperlukan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dalam penegakan hukum menara Telekomunikasi tanpa izin. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis, menurut Ronny Hanitijo Soemitro, metode pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang bertujuan memaparkan sesuatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan azas-azas hukum, kaedah-kaedah hukum, atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang berupa wawancara dan Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun data tersebut diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kendala yang menjadi penghambat bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dalam penegakan hukum menara telekomunikasi tanpa izin yaitu: pertama, keterbatasan peralatan dalam    mengeksekusi pembongkaran menara telekomunikasi. Kedua, kurangnya   Sumber   Daya Manusia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketiga, Adanya seseorang atau badan hukum penyelenggara pembangunan menara telekomunikasi yang tidak mempunyai itikad baik. Keempat, kurangnya koordinasi dan kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

References

[1] Azmi Effendi, Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, Tahun 2013.
[2] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Semarang: UNDIP, 2011.
[3] H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung. Alfabeta, 2017.
[4] Heru Susetyo, “Penegakan Hukum Yang Menciptakan Keadilan”, Sumber: http://herususetyo.multiply.com/journal/item/9/, diakses tanggal 10 Februari 2022.
[5] Jimly Asshiddiqie, Penegakkan Hukum, Sumber: http://www.solusihukum.com/artikel/artikel49.php.
[6] Lawrence M. Friedman, The Legal System a Social Science Perspective, [Pent. M. Khozim], Bandung: Nusamedia, 2011.
[7] Muchamad Iksan, Hukum Perlindungan Saksi, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.
[8] Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
[9] Peraturan Menteri Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
[10] Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
[11] Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
[12] Romli Atmasasmita, Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Makalah disampaikan pada Rapat/Diskusi Pokja Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan di BPHN, 2008, hlm. 203.
[13] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
[14] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
[15] Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2016
Published
2023-05-31
How to Cite
Sari, D., Agustiwi, A., & Rizal, M. (2023). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN DI KABUPATEN KARANGANYAR. Jurnal Inovasi Penelitian, 4(1), 13-24. https://doi.org/10.47492/jip.v4i1.2602
Section
Articles