TATA KELOLA SUMBER DAYA MANUSIA PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA SAMSAT KOTA BAUBAU

  • Wa Ode Sitti Mayang Universitas Muhammadiyah Buton
  • Herman Lawelai Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Buton
  • L.M. Azhar Sa’ban Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Buton
Keywords: Tata Kelola Sumberdaya Pelayanan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kota Baubau

Abstract

Tujuan penelitian penelitian ini untuk mengetahui pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Samsat Kota Baubau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan   pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Dimensi Tangibel (Bukti Fisik) yang mempunyai indikator penampilan, kenyamanan, dan kemudahan. Untuk indikator penampilan, kenyamanan, dan kemudahan sudah diterapkan dengan cukup baik. Dimensi Reliability (Kehandalan) yang mempunyai indikator kecermatan, standar pelayanan yang jelas, dan kemampuan. Untuk indikator kecermatan sudah diterapkan, dan kemampuan pegawai dalam menggunakan alat bantu pelayanan sudah baik. Dimensi Responsiviness (Ketanggapan) yang mempunyai indikator merespon, dan melakukan pelayanan dengan cepat. Untuk indikator merespon keluhan pengguna layanan sudah diterapkan dimensi ini sesuai dengan keinginan masyarakat terbukti karena tidak ada keluhan dari pengguna layanan terkait indikator ini.  Dan untuk indikator kecepatan dalam pelayanan sudah optimal petugas pelayanan Kantor Samsat Kota Baubau sudah melakukan dengan cepat dimana para pegawai langsung memproses data masyarakat yang melakukan pengurusan hingga selesai. Dimensi Assurance (Jaminan) yang mempunyai indikator jaminan tepat waktu dan jaminan kepastian biaya. Untuk indoikator jaminan tepat waktu sudah obtimal dilakukan. Untuk indikator kepastian biaya Samsat Kota Baubau selalu memberikan informasi kepada masyarakat tentang biaya pengurusan. Dimensi Emphaty (Empati) yang mempunyai indikator mendahulukan kepentingan pengguna layanan sudah diterapkan dan indikator tidak diskriminatif pegawai di kantor Samsat Kota Baubau dalam melayani pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat tidak diskriminatif atau membeda-bedakan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain atau yang dikenal

References

Ashari, E. T. (2010). Reformasi Pengelolaan Sdm Aparatur, Prasyarat Tata Kelola Birokrasi Yang Baik. Jurnal Borneo Administrator, 6(2), 1–17.
Azahari, H. (2021). Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Commerce Menuju Good Governance. Jurnal Lentera Bisnis, 10(2), 124. https://doi.org/10.34127/jrlab.v10i2.429
Aziz, M. A., & Mustam, M. (2017). Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur di Pemerintah Kota Salatiga. Journal Of Public Policy And Management Review, 6(4), 1–12. https://media.neliti.com/media/publications/136197-ID-penataan-sumber-daya-manusia-aparatur-di.pdf
Basir, H. (2018). KANTOR SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP ( SAMSAT ) WILAYAH GOWA kendaraan bermotor di Samsat Wilayah Gowa. S, 1–13. http://eprints.unm.ac.id/12000/
Deda, H. A., & Hardianto, W. T. (2018). Kualitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Batu. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 7(3), 1–5.
Defrian, D., Sururi, A., & Hasanah, B. (2021). Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Samsat Di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 11(2), 163–174. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v11i2.2100
Faiz Zamzani, Ihda Arifin Faiz, dkk. 2018. Audit Internal Konsep dan Praktik Sesuai dengan Standart for The Professional Practice Of Internal Auditing. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Istiana Maftuchah, Muliaman D Hadad. 2015. Suistanable Financing Industri Jasa Keuangan dalam Pembiayaan Berkelanjutan. Jakarta: Gramedia.
Jati, A. R. S. P. & I. K. (2013). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI DENPASAR. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 2(3), 661–677. https://doi.org/10.1891/0047-2220.15.2.50
Karina, N., & Budiarso, N. (2016). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotorterhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Gorontalo. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 4(1), 715–722. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/11774
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Maulana Habil Hasyim, Hanny Purnamasari, E. P. (2021). Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Kantor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 8(2), 365–370. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/5602
Mahmudi. 2007. Manajemen Kinerja Sektor Publik..Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Muhammad Djafar Saidi, 2010, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta, (PT RajaGrafindo Persada).
Moleong J Lexy.(2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosda karya Bandung.
Nahruddin, Z. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tata Kelola Sdm Pemerintahan. 1, 5–6.
Nawawi, J. (2016). Membangun Kepercayaan dalam Mewujudkan Good Governance. GOVERNMENT : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 19–30.
Sahya Anggara. 2016. Ilmu Administrasi Negara Kajian KonsepTeori dan Fakta
Satriadi, S. (2017). Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Tanjungpinang. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 345–369. https://doi.org/10.21274/an.2017.3.2.345-369
Suwarno, A. E. & S. (2008). Efektifitas Evaluasi Potensi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 162-173. https://journals.ums.ac.id/index.php/reaksi/article/view/2615/1720
Utina, N., & Gobel, L. Van. (2020). Proses Pelayanan Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Kabupate Bone Bolango. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 6(1), 23–33. https://doi.org/10.37606/publik.v6i1.21
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Zainal Mukarom. Muhibuddin Wijaya Laksana. 2015. Manajemen Pelayanan Publi. Bandung: Pustaka Setia.
Published
2023-05-31
How to Cite
Sitti Mayang, W. O., Lawelai, H., & Sa’ban, L. (2023). TATA KELOLA SUMBER DAYA MANUSIA PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA SAMSAT KOTA BAUBAU. Jurnal Inovasi Penelitian, 4(1), 137-150. https://doi.org/10.47492/jip.v4i1.2597
Section
Articles