PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA DAN KORELASINYA DENGAN SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Dewasa ini perkembangan Hukum tidak akan pernah terelakan karena perkembangan zaman yang menuntut perkembangan masyarakat di Indonesia, akan tetapi dengan adanya perubahan yang tidak pernah terhenti ini menimbulkan berbagai permasaalahan baru lagi yang mempengaruhi keadaan masyarakat yang terkesan diperberat dengan adanya peraturan- peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang terkesan mementingkan beberapa pihak saja oleh karena itu Sosiologi Hukum sebagai ilmu yang lebih mengedepankan ilmu empiris atau fakta yang benar-benar terjadi di masyarakat dibutuhkan demi menganalisa hal apa saja yang terjadi dengan tujuan agar dapat menyelesaikan masalah yang timbul di masyarakat
References
[2] Bachsan Mustafa, “Sistem Hukum Indonesia Terpadu”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003,
[3] Roseffendi: Hubungan Korelatif Hukum Dan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum
[4] Mansour Fakih. Runtuhnya Teori Pembangunan dan globalisasi. Insist Press. Yokyakarta. 2009.
[5] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, 2007, Hukum Acara Perdata dan perkembangannya Di Indonesia,Yogyakarta: Gama Media
[6] Ridwan HR, “Hukum Administrasi Negara”, Jakarta: Rajawali Pers, 2005
Copyright (c) 2023 Jurnal Inovasi Penelitian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.