PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS) UNTUK PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

  • Dara Pustika Sukma Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Surakarta
Keywords: Restorative Justice, Penyebaran Berita Bohong, Pencemaran Nama Baik.

Abstract

Konsep restorative justice adalah alternatif yang populer di dunia untuk penanganan perbuatan melawan hukum (melawan hukum dalam arti formal) karena menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif. Berkaitan dengan banyaknya kasus penyebaran berita bohong (hoaks) untuk pencemaran nama baik di media sosial, Kepolisian Republik Indonesia Surat Edaran (SE) No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Salah satu isi Surat Edaran tersebut adalah meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Berdasarkan keadilan restoratif yang menjadi dasar penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif. Dalam penerapannya, restorative justice melibatkan masyarakat, korban serta pelaku kejahatan. Tujuan dari keterlibatan itu adalah agar tercapai suatu keadilan bagi seluruh pihak sehingga terciptanya keadilan bagi pelaku yang menyatakan kebebasan berpendapat. Atas dasar itu, tidak semua penyebar hoaks diproses hukum dengan cara menghadirkan ke persidangan untuk diberi hukuman yang setimpal atas apa yang diperbuat.

References

[1] Ahmad Syahril Yunus dan Irsyad Dahri, Restorative Justice Di Indonesia, Bogor: Guepedia, 2021.
[2] Amran Suadi, Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum, Edisi Pertama, Jakarta, Kencana, 2018.
[3] Dewi D. S., Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak di Indonesia, Depok: Indie-Publishing, 2011.
[4] Glery Lazuardi, “Pendekatan Restorative justice dalam Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8. No. 9. hlm. 1301-1312, 2020.
[5] I Ketut Artadi, et. al, Pengantar Umum Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perancangan Kontrak, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2009.
[6] Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana, 2018.
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia, (online), Diakses pada tanggal 2 Januari 2022.
[8] Maharidiawan Putra, “Hukum dan Perubahan Sosial: Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi”, Jurnal Morality, Vol. 4. No. 1, hal. 47-59, 2018.
[9] Nudirman Munir, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Edisi 3, Depok: Rajawali Pers, 2017.
[10] Saepul Rochman, Haerul Akmal dan Yaffi Jananta Andriansyah, “Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam”, DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 19, No. 1, hal. 32-42, 2021.
[11] Sahuri Lasmadi, “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4. No. 5, hal., 1-10, 2011.
[12] Serlika Aprita, Sosiologi Hukum, Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, 2021.
[13] Shah Rangga Wira Prastya, “Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial”, E-Journal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana Fakultas Hukum, Vol. 05, No. 02, hal. 1-5, 2015.
[14] Sodik Muslih, Mutiara Ramadhani, Diyah Ayu Riyanti, Muhammad Marizal, “Implementasi Restorative justice Pada Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE”, Widya Pranata Hukum, Vol. 3. No. 2, hal. 98-114, 2021.
[15] Sri Rahayu, “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan”, Jurnal Inovatif, Vol. VII, No. III, hal. 1-6, 2014.
[16] Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Published
2023-03-07
How to Cite
Sukma, D. (2023). PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAKS) UNTUK PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(9), 7787-7800. https://doi.org/10.47492/jip.v3i9.2528
Section
Articles