PEMBERLAKUAN DELIK ADAT DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL

  • Dara Pustika Sukma Universitas Surakarta
Keywords: Hukum Pidana, Delik Adat, RUU-KUHP

Abstract

Mengetahui keberadaan hukum adat khususnya terkait penanganan delik adat di dalam hukum pidana nasional serta implementasinya setelah RUU-KUHP diberlakukan. Permasalahannya adalah belum jelasnya penanganan delik adat dalam peradilan pidana, yakni masih belum terdapat keseragaman prosedur penanganannya. Pemberlakuan delik adat bermanfaat untuk mengisi kekosongan hukum dalam menangani delik yang tidak diatur dalam KUHP sedangkan hukum adat mengaturnya sebagai delik adat. Pemberlakuan ketentuan hukum adat dalam hukum pidana semestinya memperhatikan beberapa aspek yakni: menentukan batasan-batasan berlakunya delik adat yang diakui eksistensinya, dalam hal ini disinkronkan dengan RUU-Masyarakat Adat, menentukan batasan delik adat yang dapat diakui sebagai suatu tindak pidana yang dapat diadili dengan peradilan pidana nasional, dan menentukan aspek hukum pidana formil mengenai proses pemeriksaan perkara delik adat.

Author Biography

Dara Pustika Sukma, Universitas Surakarta

Fakultas Hukum

References

[1] A Ridwan Halim, 1985, Hukum Adat Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Praktik dan Prosedur” di hadapan hakim dari 4.
[2] Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum : suatu Kajian Filososis dan Historis, Chandra Pratama, Jakarta,
[3] Anto Soemarman, 2003, Hukum Adat: Perspektif Sekarang dan Mendatang, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta.
[4] Aries Kalana dan Amran Amir, 2000, Hukum Adat: Diperkosa, Digugat pula, Majalah Gatra, Edisi Maret 2000
[5] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007
[6] Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012).
[7] dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional”, Jurnal Yustisia, Vol. 4, No. 1, Januari-April 2015.
[8] Eva Achjani Zulfa, “Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, http://bphn.go.id/data/documents/lampiran_ makalah_dr._eva_achjani,_sh.,mh.pdf, hlm. 3-4, diakses pada tanggal 10 Desember 2021 pukul 13: 16
[9] I Dewa Made Suartha, “Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Formal dan Material Jakarta..
[10] Lilik mulyadi, 2010, Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedurnya, Laporan Penelitian, Puslitbang Kumdil Makhamah Agung, Jakarta.
[11] Lilik Mulyadi, 2015, Eksistensi Hukum Pidana Adat, Alumni, Bandung.
[12] M. Hatta Ali, 2012, Peradilan Sederhana, Cepat & Biaya Ringan (Menuju Keadilan Restoratif), Alumni, Bandung.
[13] Mardjono Reksodiputra, 2001, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
[14] Mason C Hoadley, “The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia (Review)”, Journal of Social Issues in Southeast Asia, Vol. 21 No. 1 April 2006, http://muse.jhu.edu/journals/soj/summary/ v021/ 21.1.hoadley.html, diakses tanggal 10 Desember 2021 pukul 12 : 27
[15] Mohd. Din, “Aspek Hukum Eksistensi Hukum Pidana Adat”, Makalah, Seminar Penelitian dan Diskusi Terbatas tentang “Eksistensi Hukum Pidana adat di
[16] Pasal 2 ayat (1) RUU-HP 2018.
[17] Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Perkara Pidana, Alumni, Bandung.
[18] Randy Pradityo, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Singkat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 Nomor 02, Juni 2017.
[19] Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003
[20] Sudargo Gautama, 1977, Hukum Antar Tata Hukum (Kumpulan Karangan), Alumni, Bandung
[21] Supriadi, 2015, Pembaharuan Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
[22] Tolib Setiady, 2009, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung.
[23] Van Vollenhoven, 1983, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia, Jambatan kerjasama dengan Inkultura Foundation Inc, Jakarta, hlm.14danlihat Dewi Wulansari, 2016, Hukum Adat Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Published
2023-03-02
How to Cite
Sukma, D. (2023). PEMBERLAKUAN DELIK ADAT DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(10), 7937-7950. https://doi.org/10.47492/jip.v3i10.2522
Section
Articles