ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI SEKOLAH PENGGERAK

  • Bella Khofifah UIN Suska Riau
  • Muhammad Syaifudin UIN Suska Riau
Keywords: Sekolah Penggerak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi kebijakan pemerintah mengenai sekolah penggerak. Penulisan artikel menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Dengan metode pengumpulan data dengan memahami dan menggali teori-teori dari berbagai literatur terkait penelitian, yang kegiatan penelitian ini tentunya sesuai dengan kegiatan kepustakaan yang telah ditentukan di dalam metode penelitian mengenai kebijakan pemerintahan terhadap sekolah penggerak. Kemendikbud mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang berkualitas. Melalui berbagai kebijakan, pemerintah telah berhasil memperluas akses pendidikan dasar dan menengah secara signifikan. Program Sekolah Penggerak berangkat dari asumsi bahwa transformasi satuan pendidikan dimulai dengan peningkatan kualitas SDM. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fokus utama program ini adalah memberikan pendampingan dan pelatihan kepada kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah guna menciptakan penyelenggaraan pendidikan lebih berkualitas.

Author Biographies

Bella Khofifah, UIN Suska Riau

Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

Muhammad Syaifudin, UIN Suska Riau

Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

References

[1]. Faiz, A., & Faridah, F. (2022). Program Guru Penggerak Sebagai Sumber Belajar. Konstruktivisme : Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 14(1), 82–88. https://doi.org/10.35457/konstruk.v14i1.1876
[2]. Indonesia, P. R. (2015). PP No 13 tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Lembaran Negara RI, 1, 1–5.
[3]. INDONESIA, P. R. (2021). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL. 4(1), 147–173.
[4]. Kemenkes. (2021). Distribusi ii. Permenkes Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pita Lebar Indonesia Tahun 2014-2019, .Jakarta.
[5]. KULTSUM, U. (2016). Pendidikan dalam kajian hadits tekstual dan kontekstual.
[6]. Pemerintah, P., Indonesia, R., Atas, P., Rahmat, D., Yang, T., Esa, M., & Indonesia, P. R. (2013). PP RI 32 2013 tentang standar nasional pendidikan.
[7]. Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah RI No 19 Th 2017. Indonesia, 107, 1–20. www.peraturan.go.id
[8]. Sibagariang, D., Sihotang, H., Murniarti, E., Smk, ), & Paramitha, P. (2021). Peran Guru Penggerak Dalam Pendidikan Merdeka Belajar Di Indonesia. Jurnal Dinamika Pendidikan, 14(2), 88–99. http://ejournal.uki.ac.id/index.php/jdpDOI:https://doi.org/10.51212/jdp.v14i2.53
[9]. Sugiyarta, S., Prabowo, A., A. Ahmad, T., Purwinarko, A., & Siroj, M. . (2020). Identifikasi Kemampuan Guru Sebagai Guru Penggerak di Karesidenan Semarang. Jurnal Profesi Keguruan, 6(2), 215–221.
[10]. Sulastra, M. C. (2022). Pelatihan Program Guru Penggerak Pendidikan Keluarga. ABDI MOESTOPO: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(2), 157–168. https://doi.org/10.32509/abdimoestopo.v5i2.1899
[11]. Wijaya, A., Mustofa, M. S., & Husain, F. (2020). Sosialisasi Program Merdeka Belajar dan Guru Penggerak Bagi Guru SMPN 2 Kabupaten Maros. Jurnal Puruhita, 2(1), 46–50. https://doi.org/10.15294/puruhita.v2i1.42325
Published
2022-12-28
How to Cite
Khofifah, B., & Syaifudin, M. (2022). ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI SEKOLAH PENGGERAK. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(8), 7405-7410. https://doi.org/10.47492/jip.v3i8.2393
Section
Articles