LEGALITAS PERSIDANGAN DARING DI MASA PANDEMI COVID – 19 DALAM PESPEKTIF HUKUM PIDANA

  • Nur Akmal Razaq Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Tidar
Keywords: Persidangan, Daring & Hukum

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu legalitas terkait persidangan yang dilaksanakan secara daring dalam sistem peradilan pidana. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai legalitas terkait persidangan yang dilaksanakan secara daring dalam sistem peradilan pidana yang saat ini terpaksa harus diambil sebagai langkah yang aman ditengah pandemi covid-19 yang tidak kunjung berakhir. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan statutory approach (perundang-undangan, aturan-aturan hukum lain dan karya ilmiah yang terakit dengan substansi penelitian) dengan dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa keadaan pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, diselenggarakannya sidang tindak pidana yang dilaksanakan secara daring melalui teleconference ini, merupakan suatu inovasi dan terobosan yang tepat, namun harus terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Cicero) adigium tersebut merupakan adigium yang sangat tepat jika dikaitkan sebagai dasar dalam mengambil suatu kebijakan di tengah wabah Covid-19, sebab suatu hukum yang ditetapkan dan diberlakukan harus dapat benar-benar memayungi rakyatnya.

References

[1] Hafrida. Perekaman Proses Persidangan pada Pengadilan Negeri Ditinjau dari Aspek Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum. 1(2014):16-26
[2] Hidayat, M. Pembaharuan Hukum terhadap Lembaga Praperadilan melalui Putusan Pengadilan. Jurnal Yuridika. 30(2015):505-524
[3] Iswantoro, W. Persidangan Pidana secara Online, Respon Cepat MA Hadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Selisik. 6(2020): 56-63
[4] Lumbanraja, A.D. Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Crepido. 2(2020):46-58
[5] Nugroho, D.R. Suteki S. Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2(2020):291-304
[6] Suriyani, Ismail. Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. Jurnal Multidisiplin Ilmu. 4(2020):787-800
Published
2020-10-29
How to Cite
Razaq, N. (2020). LEGALITAS PERSIDANGAN DARING DI MASA PANDEMI COVID – 19 DALAM PESPEKTIF HUKUM PIDANA. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(6), 1227-1230. https://doi.org/10.47492/jip.v1i6.225
Section
Articles