PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH DI KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA

  • Marijan Sudirman Hasanudin Bela Institut Islam Mamba'ul'ulum Surakarta
Keywords: Era Modernisasi, Hak Mutlak, Teknik Reduksi, Mediasi

Abstract

Di era modernisasi pergeseran tatanan nilai rumah tangga sudah mulai punah layaknya kedua pasangan seolah memiliki peran dan fungsi yang sama, contohnya perempuan yang berkarir sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus rumah tangga disisi lain persoalan yang paling urgen adalah menyamai kedudukan suami dan istri, seolah-olah istri pun memiliki hak mutlak untuk menafkahi keluarganya.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif, subjek yang akan diteliti adalah Kepala KUA ya ng mengontrol kebijakan program kelurga sakinah serta staf-stafnya di kantor KUA Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Pengumpulan data dilakukan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik reduksi data dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan yang cukup baik perihal peran KUA dalam membentuk keluarga sakinah di Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Upaya yang dilakukan oleh KUA Serengan berupa pimbinaan kelompok dan bimbingan perseorangan. metode yang digunakan yaitu adanya pelatihan calon pengantin, terjun ke majelis-majelis ta’lim dan melakukan mediasi atau pelatihan khusus di Kantor KUA.

References

[1] Departemen Agama RI (2005), Petunjuk teknik gerakan keluarga sakinah
[2] Departemen Pendidikan Nasional (2014), Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
[3] Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam (1984-1985). Ilmu Fiqih, Jilid II. Cet. II, Jakarta: Departemen Agama.
[4] Sutoyo, Pendidikan Keluarga Sakinah Menerut Syaikh Nawawi Dalam Kitab Uqudullijain, Skripsi Fakultas Syari’at dan Hukum, Banda Aceh.
[5] Muhammad Hatama Ritonga (2015). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran dan fungsi BP4 Dalam Mengupayakan Terbentuknya Keluarga Sakinah (Studi Khasus di KUA Gondokusuma Yogyakarta), skripsi, Fakultas Syari’at dan Hukum Sunan Kalijaga.
[6] Akilah muhammad (2012). Keluarga Sakinah Menurut Hukum Islam, Makassar Universty press
[7] J. Moeleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung PT. Remaja Rosdakarya Offeset
[8] Chalid dan Abu Achmadi (2007) , Metodelogi Penelitian, Jakarta : PT. Bumi Aksara
[9] Mattew B. Milles dan A. Mechael Huberman (1992), Analisisi data. penerjamah Tjetjep Rohendi, jakarta: UI Press
Published
2022-09-28
How to Cite
Sudirman Hasanudin Bela, M. (2022). PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH DI KECAMATAN SERENGAN KOTA SURAKARTA. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(5), 6191-6194. https://doi.org/10.47492/jip.v3i5.2060
Section
Articles