IMPLEMENTASI KEBIJAKAN EKONOMI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI FARMASI DAN ALAT KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID 19

  • Yudi Sutrasna Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Lukman Yudho Prakoso Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Haetami Haetami Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Suwito Suwito Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Sri Sundari Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Djamarel Djamarel Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Hermanto Hermanto Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Supandi Supandi Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Muhammad Ikmal Setiadi Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
  • Rizki Putri Prodi ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan RI
Keywords: Farmasi, Kebijakan Publik, Implementasi, Pandemi, Implementasi

Abstract

Abstrak

Perkembangan lingkungan strategis global, regional dan nasional saat ini masih belum terbebas  dari Pandemi Covid-19. Korban telah banyak dan dukungan farmasi dan alat Kesehatan sangat penting, sehingga tujuan penelitian ini adalah menganalisis bagaimana implementasi Implementasi Kebijakan Pemerintah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan  di Masa Pandemi Covid 19. Kemanfaatan penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pengambil kebijakan agar lebih efektif dan efisien dalam pemenuhan produk farmasi dan alat Kesehatan terutama di masa Pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah deskriptif kualitatif dengan teori implementasi kebijakan George Edward III dengan faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan media komunikasi yang digunakan sangat beragam mulai dari media mainstream, konvensional dan digital. Faktor sumber daya implementasi kebijakan pemerintah ini meliputi orang yang turut terlibat dan memiliki relevansi dengan industry farmasi seperti tenaga Kesehatan, staff ahli, volunteer, institusi seperti rumah sakit, dinas Kesehatan dan fasilitas layanan Kesehatan. Sumber daya dalam bentuk regulasi didukung dengan adanya 3 produk yang bersifat komponen pendukung implementasi. Dari sumber disposisi ditunjukkan dalam kegiatan implementasi menunjukkan respons yang positif dalam timbal balik yang disampaikan kedua belah pihak dalam intensitas kepercayaan, implementasi dan monitoring kebijakan. Dari faktor struktur birokrasi birokrasi adanya petunjuk pelaksanaan dalam wadah yang sama yaitu SOP dapat menyelaraskan kompleksitas Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi belum berjalan dengan baik sehingga dalam saran peneliti memperkuat faktor integrasi dan penegakan hukum terhadap oknum-oknumm terkait yang mengambil keuntungan dalam kondisi darurat

References

[1] Afrizal. 2015. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
[2] Agustino Leo, Dasar –Dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung, 2008
[3] Bochenek T, Abilova V, Alkan A, Asanin B, de Miguel Beriain I, Besovis Z. 2018. Systemic Measures and Legislative and Organizational Frameworks Aimed at Preventing or Mitigating Drug Shortages in 28 European and Western Asian Countries. Frontiers in Pharmacology:8
[4] Bocquet, F., Degrassat-Theas, A., Peigné, J., Paubel, P., 2017. The New Regulatory Tools Of The 2016 Health Law To Fight Drug Shortage In France. Health Policy 121, 471– 476.
[5] Bogdan, R & Biken S. 1992. Qualitative Research for Educations. Boston, MA : Allyin and Bacon
[6] Buku Ajar Bagi Mahasiswa Semester VII 2012-2013 Prodi Ilmu Pemerintahan
[7] BPOM No. 34 Tahun 2018
[8] Cresswell. J. 1998. Research Design : Qualitative and Quantitave Approaches. Thousand Oaks, CA : Sage Publications.
[9] De Weerdt E, Simoens S, Hombroeckx L, Casteels M, Huys I. 2015. Causes of Drug Shortages in the Legal Pharmaceutical Framework. Regulatory Toxicology and Pharmacology 71, 251-8.
[10] Di Giorgio, D., Scrofina, G., Scognamiglio, B., Di Carluccio, N., Tulimero, R., et al. 2019. Tackling Distribution-related Shortages of Medicines: an Italian Case of Study Evaluated in the European Union Framework. MA@PoC. https://doi.org/10.1177/2399202619856859.
[11] Esther, Choo, K., Rajkumar, Vincent. 2020. Medication Shortages During the COVID19 Crisis: What We Must Do. Mayo Clinic Proceedings 95(6)
[12] Food Drug Administration. 2017. Report on Drug Shortages for Calendar Year. 2016. Available at: https://www.fda.gov/downloads/Drugs/Dru gSafety/DrugShortages/UCM561290.pdf
[13] Fox ER, Sweet BV and Jensen V. 2014. Drug Shortages: A Complex Health Care Crisis. Mayo Clinic Proceedings 89 (3): 361–373.
[14] Kemenkes.go.id
[15] Nasution, S. 1988. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito.
[16] Nasution, S. 2003. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung : Tarsito.
[17] Nugroho, R. 2014. Public Policy, Jakarta, PT. Elex Media Komputindo
[18] Pauwels K, Huys I, Casteels M, Simoens S. 2014. Drug shortages in European countries:a trade-off between market attractiveness and cost containment? BMC HealthServices Research;14:438.
[19] Pupu, Saeful Rahmat. 2009. Penelitian Kualitatif. Equilibrium Volume 5.
[20] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Pasal 26-28, 49-52.
[21] PP No. 72 tahun 1998
[22] Rada AG. Spanish special forces dismantle parallel trade network that cause drug shortages. BMJ 2015;350:h490
[23] Said, A., Goebel, R., Ganso, M., Zagermann-Muncke, P., Schulz, M. 2018. Drug Shortage May Compromise Patient Safety: Results Of A Survey Of The Reference Pharmacies of the Drug Commission of German Pharmacists. Health Policy 122, 1302–1309
[24] Shah A, Kashyap R, Tosh P, Sampathkumar P, O'Horo JC. 2020. Guide to Understanding the 2019 Novel Coronavirus. Mayo Clin Proc. 95(4)646-652
[25] Sirait, Midian., 2001, Tiga Dimensi Fermasi, Institut Darma Mahardika, Jakarta.
[26] Situmorang, C. H. 2016. Kebijakan Publik (Teori Analisis, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan), Depok, Social Security Development Institue (SSDI).
[27] Trisnantoro.L., 2005, Prinsip-prinsip Manajemen Strategi Rumah Sakit, MMPKUGM, Yogyakarta.
[28] Vazquez-Mourelle R, Rodriguez Costa E, Pose Reino JM, Cadorniga Valino L. 2015. The reverse traffic of drugs phenomenon: experience in Galicia, Spain. RevistaEspanola de Salud Publica;89:431– 45
[29] Thoha, Miftah. 1984. Birokrasi Indonesia dalam Era Globalisasi, PD Batang Gadis,Jakarta
Published
2022-09-19
How to Cite
Sutrasna, Y., Prakoso, L., Haetami, H., Suwito, S., Sundari, S., Djamarel, D., Hermanto, H., Supandi, S., Setiadi, M., & Putri, R. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN EKONOMI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI FARMASI DAN ALAT KESEHATAN DI MASA PANDEMI COVID 19. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(4), 5999-6010. https://doi.org/10.47492/jip.v3i4.2037
Section
Articles