PEMENUHAN HAK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN KARANGANYAR

  • Enis Tristiana Program Studi D4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil, Universitas Sebelas Maret
  • Ratih Hapsari Program Studi D4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil, Universitas Sebelas Maret
Keywords: Orang Dengan Gangguan Jiwa, Pelayanan Publik, dan Administrasi Kependudukan

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar (Disdukcapil). ODGJ ialah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Upaya pemenuhan hak administrasi terhadap ODGJ dilakukan dengan pelayanan jemput bola, kemudahan persyaratan pendaftaran dokumen kependudukan khususnya KTP-el dan KK serta disediakannya tiga pilihan pengambilan dokumen yaitu 1) Keluarga dapat mengambil dokumen sudah jadi di Disdukcapil Kabupaten Karanganyar, 2) Keluarga dapat menggunakan jasa pengiriman melalui kantor pos, 3) Pemohon yang tidak dalam satu KK seperti RT/RW maupun lingkungan sekitar diperbolehkan mengambil dokumen ODGJ ke Disdukcapil atau dapat melalui kantor pos. Sedangkan, hambatan sendiri dibagi menjadi dua faktor yaitu internal dan eksternal. Selanjutnya peneliti menggunakan indikator keberhasilan pelayanan (penerapan kebijakan) diantaranya kesesuaian antara penerapan kebijakan dengan desain, tujuan dan sasaran kebijakan itu sendiri serta hasil positif bagi pemecahan permasalahan yang dihadapi. Maka dari itu, dilihat dari indikator tersebut, pelayanan yang dilakukan terhadap ODGJ tergolong berhasil.

References

[1] Firdaus Arifin. 2019. Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Thafa Media.
[2] Hardani, Helmina dkk. 2020. Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group.
[3] Lilik Ekowati. 2019. Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan atau Program (Suatu Kebijakan Teoritis dan Praktis). Surakarta: Pustaka
[4] Cakra Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
[5] Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
[6] Syamsul Arifin dkk. 2016. Dasar-dasar Manajemen Kesehatan. Banjarmasin: Pustaka Banua.
[7] Edwardus Iwantri Goma. 2021. “Dampak Covid-19 terhadap Isu Kependudukan di Indonesia.” Jurnal Kajian Ilmu dan Pendidikan Geografi. Volume 5 No.1, Juni 2021. Samarinda: Universitas Hamzanwadi.
[8] Eet Saeful Hidayat. 2018. “Analisis Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Garut.” Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol 5 No. 4, 2018. Ciamis: Universitas Galuh.
[9] Neneng Siti Maryam. 2016. “Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik.” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi. Volume VI No. 1, Juni 2016. Bandung: Politeknik Kridatama.
[10] Putu Ari Indrawati, dkk. 2018. “Pengaruh Pelatihan Kader Kesehatan Jiwa terhadap Persepsi Kader dalam Merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa.” Jurnal Keperawatan. Volume 6 No. 2, November 2018. Semarang: Universitas Muhammadiyah Semarang.
[11] Suandi. 2019. “Analisis Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat di Kantor Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur.” Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan. Vol 1 No. 2, 2019. Palembang: Universitas Sjakhyakirti.
[12] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
[13] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
[14] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[15] Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
[16] Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
[17] Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
[18] Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[19] Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 2018, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
[20] Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/kota.
[21] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
[22] Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
[23] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
[24] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
[25] Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Published
2022-08-30
How to Cite
Tristiana, E., & Hapsari, R. (2022). PEMENUHAN HAK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA ATAS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN KARANGANYAR. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(4), 5941-5954. https://doi.org/10.47492/jip.v3i4.2020
Section
Articles