COLLABORATIVE GOVERNANCE PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI SEBAGAI SUMBER PEMBANGKIT LISTRIK (Studi Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng, Jawa Tengah)

  • Athirah Mazaya Fakultas Ilmu Administrasi, Jurusan Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia
  • Teguh Kurniawan Fakultas Ilmu Administrasi, Jurusan Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia
Keywords: Collaborative Governance, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Lapangan Panas Bumi Dieng

Abstract

Penggunaan energi baru terbarukan dalam penyediaan listrik di Indonesia terus meningkat, namun belum terealisasi secara maksimal dan tertinggal dari sumber energi tak terbarukan seperti batubara dan bahan bakar fosil lainnya. Emisi CO2 yang dihasilkan dari pembakaran energi di pembangkit listrik berdampak pada tingginya laju pertumbuhan emisi CO2 apabila tidak diikuti dengan pemilihan jenis bahan bakar yang berkadar karbon rendah. Oleh karenanya diperlukan peningkata pemanfaatan EBT salah satunya melalui energi panas bumi secara terus menerus sebagai bagian dalam menjaga lingkungan. Saat ini, PLTP Dieng merupakan satu-satunya pembangkit listrik bersumber energi panas bumi di wilayah Jawa Tengah yang telah beroperasi – di sertifikasi untuk operasi komersial pada Juli 1998 sebesar 55 MW. Lapangan panas bumi dieng diperkirakan memiliki potensi sekitar 400 MW, namun hingga saat ini (2020) kapasitas yang terpasang sebanyak 1unit sebesar 60 MW sejak tahun 2002. Selain itu, pada tahun 2005 PT Geo Dipa Energi mengadakan kerjasama denga PT Bumi Gas namun bermasalah. Belum optimalnya pemanfaatan energi panas bumi dieng hingga saat ini dan adanya kolaborasi yang belum terbentuk secara utuh membuat peneliti ingin mengetahui collaborative governance yang terjadi di lapangan panas bumi dieng. Penelitian ini menggunakan paradigma post positivist dengan metode kualitatif yaitu wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa collaborative governance yang terjadi di lapangan panas bumi dieng sudah terbentuk. Hanya saja ada sedikit kendala teknis yang harus diselesaikan. Namun, kendala teknis tersebut mempengaruhi collaborative governance antar stake holders yang terkait.

References

Agarwal, A., & Lemos, M. C. (2007). A Greener Revolution in Making? Environmental Governance in the 21st Century. Environment, 49(June), 10.
[2] Alimuddin, Tambunan, A. H., Machfud, & Novianto, A. (2019). Analisis Emisi CO2 Pembangkit Listrik Panas Bumi Ulubelu Lampung dan Kontribusinya Terhadap Pengembangan Pembangkit Listrik di Provinsi Lampung. Journal of Natural Resources and Environmental Management, 9(2), 287–304.
[3] Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, November, 543–571.
[4] Aryani, D. (2012). Skenario kebijakan energi Indonesia hingga tahun 2035. Universitas Indonesia.
[5] beritasatu.com. (2020). Bumigas Bantah Tuduhan KPK (19 Februari 2020). https://www.beritasatu.com/nasional/601019/bumigas-bantah-tuduhan-kpk
[6] Bertani, R. (2010). Geothermal power generation in the world 2005-2010 update report. World Geothermal Congress 2010, April, 1–41.
[7] Budimanta, A. (2005). Memberlanjutkan Pembangunan di Perkotaan melalui Pembangunan Berkelanjutan. In BUNGA RAMPAI. Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21. Pengalaman Pembangunan Perkotaan di Indonesia - Buku 2.
[8] Darma, S., Harsoprayitno, S., Setiawan, B., Hadyanto, Sukhyar, R., Soedibjo, A. W., Ganefianto, N., & Stimac, J. (2010). Geothermal Energy Update : Geothermal Energy Development and Utilization in Indonesia. World Geothermal Congress 2010, April, 1–13.
[9] Ditjen EBTKE. (2019). Laporan Kinerja Ditjen EBTKE Tahun 2019.
[10] Ditjen EBTKE. (2020). Laporan Kinerja Ditjen EBTKE Tahun 2020.
[11] Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative Governance Regimes. Georgetown University Press.
[12] Febrian, R. A. (2016). COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN (Tinjauan Konsep dan Regulasi). Wedana, Jurnal Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, II(Oktober), 200–208.
[13] GDE. (2019). Komitmen Pemenuhan Energi Terbarukan Untuk Keberlanjutan Produktivitas Bangsa, Laporan Tahunan PT. GDE 2019.
[14] gdrc.org. (2002). UN Decade of Education for Sustainable Development. http://www.gdrc.org/sustdev/un-desd/wehab.html
[15] Gillette, B. L., Silvyn, J., & Guiao, R. (2009). Using Collaboration to Address Renewable Energy Siting Challenges. The Federal Lawyer, June, 50–61.
[16] Luky. (2017). Analisis Implementasi Regulasi Harga Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Berdasarkan Model Investasi. Universitas Indonesia.
[17] Mansoer, W. R., & Idral, A. (2015). Geothermal Resources Development in Indonesia: A History. World Geothermal Congress 2015, April, 1–11.
[18] Meilani, H., & Wuryandani, D. (2010). Potensi Panas Bumi Sebagai Energi Alternatif Pengganti Bahan Bakar Fosil Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 1(1), 47–74.
[19] Muqorrobin Ist, M. (2016). Proses Collaborative Governance dalam Bidang Kesehatan. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 4(April), 1–9.
[20] Negara, S. D. (2014). Analisis Pengembangan Energi Panas Bumi di Jawa Barat. In Pengembangan industri energi alternatif: studi kasus energi panas bumi Indonesia (pp. 77–108). LIPI Press.
[21] O’Flynn, J., & Wanna, J. (2008). Collaborative Governance: A new era of public policy in Australia? In The SAGE Handbook of Governance.
[22] Pambudi, N. A. (2017). Geothermal power generation in Indonesia, a country within the ring of fire: Current status, future development and policy. Renewable and Sustainable Energy Reviews, 81(June), 2893–2901.
[23] Purwanti, N. D. (2016). Collaborative Governance (Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif, Isu-Isu Kontemporer). Yogyakarta: Center for Policy & Management Studies FISIPOL Universitas Gadjah Mada.
[24] Setiawan, S. (2012). ENERGI PANAS BUMI DALAM KERANGKA MP3EI : Analisis terhadap Prospek, Kendala, dan Dukungan Kebijakan. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, XX(1), 1–29.
[25] Stober, I., & Bucher, K. (2013). Geothermal Energy From Theoretical Models to Exploration and Development. Springer Heidelberg New York Dordrecht London.
[26] WWF-Indonesia. (2015). Modul Pelatihan Panas Bumi untuk Organisasi Masyarakat Sipil.
Published
2022-08-22
How to Cite
Mazaya, A., & Kurniawan, T. (2022). COLLABORATIVE GOVERNANCE PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI SEBAGAI SUMBER PEMBANGKIT LISTRIK (Studi Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Dieng, Jawa Tengah). Jurnal Inovasi Penelitian, 3(4), 5731-5740. https://doi.org/10.47492/jip.v3i6.1949
Section
Articles