TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TERHADAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PEKERJA OUTSOURCING DI TEMPAT KERJA

  • Naufal Fauzan Zainul Muttaqin Universitas 17 agustus 1945 surabaya
  • Rosalinda Elsina Latumahina Universitas 17 agustus 1945 surabaya
Keywords: Penyedia Jasa, System Outsourcing, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Sistem outsourcing menyebabkan adanya tiga pihak dalam hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja, penyedia jasa bekerja dengan penyedia pekerjaan, dan juga Pekerja dengan penyedia pekerja sendiri. Hal ini akan menimbulkan tanggung jawab yang berbeda dengan sistem ketenagakerjaan pada umumnya. Dimana ada penyedia jasa pekerja yang bertanggung jawab terhadap karyawannya. Hal ini menimbulkan masalah dalam hal pekerja melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain baik di tempat dia bekerja maupun pihak yang dirugikan dalam hal pekerja melakukan perbuatan melawan hukum dalam lingkup hubungan kerja dan aspek pertanggungjawaban dari pekerjaannya. Dalam hal ini penyedia jasa dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata yang dengan tegas menyatakan bahwa “kerugian bukan saja bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri yang ditimbulkan, tetapi juga kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka yang menjadi tanggungan… majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili mereka”. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawai atau bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan pada itu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan penyedia jasa kerja terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pekerja, dan juga bagaimana hukum konsekuensi bagi pekerja yang melakukan perbuatan melawan hukum. Dari pembahasan penulis bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawan yang melakukan segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam lingkup hubungan kerja dan aspek pekerjaannya lainnya. Tanggung jawab ini dapat berupa pertanggungjawaban pidana dan perdata.

References

[1] Hyronimus Rithi, Filsafat Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011,
[2] Umar Kasim,” Up-Date Komprehensif Permenakertrans No.19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Makalah disampaikan pada Seminar yang diadakan oleh Lex Mundus Training and Consultancy,
[3] Asri Wijayanti mengatakan “Didalam Hukum Perburuhan, ada dua pihak yang berbeda kepentingan, yaitu pemberi kerja dan Pekerja.Negara harus menciptakan aturan hukum yang mewujudkan persamaan hak antara buruh dan pemberi kerja. Asri Wijayanti, Reformasi Pengaturan Outsourcing (Tanggerang : Law Review), Juli 2012,
[4] Iftida Yasar, Outsourcing Tidak Akan Pernah Bisa Dihapus, Cet. II, Penerbit Pt. Pelita Fikir Indonesia, Jakarta, 2012
[5] 1Rinto W. Samaloisa, Seri Hukum Perburuhan Outsourcing Kontradiksi Antara Konsep Hukum dan Praktek, Cet. I, Media Nusa Creative, Malang , 2016
[6] sayid Mohammad Rifqi Noval, Hukum Ketenagakerjaan, Bandung : PT Refika Aditama, 2017
[7] Hartono, Judiantoro, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Jakarta: Rajawali Pers, 1992
[8] Tjepi F. Aloewic, Naskah Akademis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Industrial, Cetakan ke-11, (Jakarta: BPHN, 1996)
[9] Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur Bandung, Jakarta, 1984, cet. II
[10] Romli Atmasasmita, Globalisasi Kejahatan Bisnis, PT. Prenada Media Grup,Jakarta, 2010, cet. 1, hlm 26-30
[11] Hyronimus Rithi, Filsafat Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2011, h. 134-135
[12] Ibid, h.136
[13] Khairani, 2016, Kepastian Hukum...,Op.Cit., hlm. 108
[14] Moch. Nurachmad. 2009, Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing). Jakarta: Pustaka Widyatama.
[15] Julista Mustamu, Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah. Jurnal Sasi Vol.20 No.2 Bulan Juli - Desember 2014..
[16] Khairani, Op.Cit., hlm.121-122
[17] Julianti, Lis, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia”, Jurnal Advokasi Vol. 5 No. 1, Maret 2015
[18] Suyoko, Mohammad Ghufron. (2021). Tinjauan yuridis terhadap sistem alih daya (outsourcing) pada pekerja di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 12 No. 1 April 2021.
Published
2022-07-28
How to Cite
Muttaqin, N. F. Z., & Latumahina, R. E. (2022). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TERHADAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PEKERJA OUTSOURCING DI TEMPAT KERJA. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(3), 5177-5184. https://doi.org/10.47492/jip.v3i3.1842
Section
Articles