DAMPAK PENETAPAN LOCKDOWN BAGI SEBUAH NEGARA DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN BERDASARKAN ASAS KEADILAN

  • Markuat Markuat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan
Keywords: Lockdown, Corona Virus, Covid-19

Abstract

Covid 19 merupakan virus yang muncul di awal 2020 yang dimulai di Kota Wuhan Propinsi Hubei Di China. Penyakit ini mengakibatkan pandemi koronavirus 2019–2020. Akibat dari Covid 19 ini tidak hanya personal saja tetapi hingga bersifat menjadi bencana nasional. Salah satu kebijakan yang diambil oleh negara dari 177 negara yang teridentifikasi Covid 19 adalah lockdown, yaitu dimana adanya larangan untuk keluar masuk suatu tempat atau gedung untuk mencegah penularan. Indonesia belum mengeluarkan kebijakan ini, nantinya jika kebijakan ini dikeluarkan maka negara harus memperhatikan HAM dari warga negara. Maka selanjutnya berdasarkan fakta-fakta diatas maka penulis akan menganalisa beberapa hal: : 1) Bagaimana penanganan Covid 19 di berbagai Negara;2) Bagaimanakah kebijakan kekarantinaan kesehatan di Indonesia. Penulis akan melakukan penelitian hokum yuridis normatif  . Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Dan pada akhirnya penulis mendapatkan bahwa pentingnya perlindungan HAM bagi Warga Negara selama pandemi ini berlangsung hingga diperlukan kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi Covid 19. 

References

[1] Bertens, K., Etika, Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 2013.
[2] J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional 1, Jakarta:Sinar Grafika ,1988.
[3] John Agnew, Globalization and Sovereignty, UK:Rowman & littlefield Publisher, 2009.
[4] Kaczorowka,Alina, Public International Law, London: Old Naiky Press, 2005.
[5] Kurt Mills, Human Right In The Emerging Global Order: A New Sovereignty,London:McMillan Press,1995.
[6] Kusumaatmadja ,Mochtar dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung : PT Alumni, 2003.
[7] Lawrence Emeka Modeme, The Libya Humanitarian Intervention: Is It Lawful In International Law, UK : Manchester,2011.
[8] Mangesti ,Yovita A. dan Bernard L Tanya, Moralitas Hukum,Yogyakarta : Genta Publishing, 2014.
[9] Marnixon R.C Wila, Konsepsi Hukum dalam Pengatur dan Pengelolaan Wilayah Perbatasan Antar Negara,Bandung: PT Alumni, 2006.
[10] Martin Dixon, International Law, United Kingdom: Black Stone Press Limited,2002.
[11] Mauna,Moer, Hukum Internasional : Pengertian, peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global,Bandung:PT Alumni,2005.
[12] Michael Rosi Flower dan Marie Bunck, Law, Power and Sovereignty State: The Evolution and Application of The Concept of Sovereignty, United States: University Penn Press,1995.
[13] Nico Schrijver dan Friedl Weiss, International Law and Sustainable Development, Boston : Martinus Nijhoff Publisher, 2004.
[14] Oktrina, Dyah, Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Search), Jakarta: Sinar Grafika,2014.
[15] Parthiana, I Wayan, Pengantar Hukum Internasional, Bandung:Penerbit Mandar Maju, 1990.
[16] Prasetyo ,Teguh dan Abdul Halim Barkatullahi, Filsafat,Teori dan Ilmu Hukum, Bandung: Raja Grafindo, 2012.
[17] Rasjidi ,Lili,Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: PT Alumi,1993.
[18] S.t Kansil, Christine, Engelien R,palandeng dan Godlieb N mamahit, Kamus Istilah
[19] Hukum, Jakarta: Jala Permata Aksara,2009.
[20] Supriyadi,Dedi. Hukum Internasional ( Dari Konsepsi Hingga Aplikasi).Bandung.
[21] Pustaka Setia2013
[22] Salim,Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Mataram, 2009.
[23] Saptomo, Ade, Metologi Penelitian Hukum ,Padang: Fakultas Hukum Universitas Andalas,2003.
[24] Sefriani,Suatu Pengantar :Hukum Internasional, Yogyakarta: Rajawali Press, 2010.
[25] Simorangkir ,J,C.T, Rudy T. Erwin dan J.T Prasetyo, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
[26] Soekanto ,Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. 2004.
[27] Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.
[28] Stephen D. Krasner, Rethinking of Sovereignty State: Organized Hypocrisy, United State:Princenton University Press,1999.
[29] Sunggono,Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Raja Grafindo,1997.
[30] Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial, Semarang: Thafa Media,2013.
[31] Tanya, Bernard L, Yoan M Simanjuntak dan Markus Y Hage, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generas,Yogyakarta:Genta Publishing,2010.
[32] UUD 1945
[33] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Published
2020-11-01
How to Cite
Markuat, M. (2020). DAMPAK PENETAPAN LOCKDOWN BAGI SEBUAH NEGARA DALAM PEMENUHAN KEBUTUHAN BERDASARKAN ASAS KEADILAN. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(6), 1269-1280. https://doi.org/10.47492/jip.v1i6.1836
Section
Articles