PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN HUKUM

  • La Ode Risman Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten
Keywords: Penegakan Hukum, Korupsi, Tindak Pidana dan Kedaulatan Hukum.

Abstract

Bahwa tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam perspektif kedaulatan hukum pada prinsipnya bagaimana hukum itu menjadi yang tertinggi dalam berbagai aspek baik itu ekonomi maupun politik. Hukum menjadi satu-sutu instrumen untuk agar setiap orang untuk tunduk, terikat dan taat pada hukum tidak ada kekuatan lain yang menghambat penegakan hukum. Bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang menyimpan kehidupan sosial merusak tatanan kemasyarakat dan merugikan orang banyak dalam hal ini adalah negara pada khususnya. Bahwa setiap penyelenggara negara maupun swasta yang melakukan tindakan korupsi baik dalam bentuk penguapan harus dihukum sesaui dengan porsi yang di perbuat. Bahwa korupsi adalah suatu hal nya tidak bisa ditawar atau dimaafkan karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara

References

[1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[2] Undung-UndangTindakPidanaKorupsi Nomor 20 Tahun 20001 Jo Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
[3] Aristoteles, Oxford University Press, London-Oxford-New York, 1958.
[4] Aristoteles,Dapatdikatakan yang pertama kali memperkenalkan ide tentang kedaulatan hokum (sovereignty of law) ini meneruskan pemikiran gurunya, yaitu Plato, yang dalam bukunya The Laws (Nomoi) memberikan tempat yang penting kepada hokum dalam kegiatan bernegara. Dikatakan oleh Ernest Barker (editor and translator), “Aristotle rendered less service to law; on the other hand he was, in general and in principle, a steady and consistent advocate of its sovereignty, ‘The rule of law is preferable to that of a single citizen: even if it be the better course to have individuals ruling, they should be made law-guardians or ministers of the law’”. LihatThe Politics of.
[5] Asshiddiqie, Jimly,Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, BIP-Gramedia, Jakarta, 2009.
[6] Atmasasmita,Romli, Sekitar Masalah Korupsi,Aspek Nasional dan Aspek Internasional Bandung, Mandar Maju, 2004 .
[7] Arief, Barda , NawawidanMuladi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1992.
[8] Al Atas, Syed Hussen, Korupsi, SifatSebabdanFungsi, TerjemahanNirwono, LembagaPenelitian, PendidikandanPeneranganEkonomidanSosial (LP3ES), CetakanPertama, Jakarta, 1987.
[9] Fuady, Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Refika-Aditama, Bandung, 2011.
[10] Hartanti, Evi,Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Sinar Grafika, 2005:8
[11] Loppa, Baharuddin,Perundang-undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 1990.
[12] Lihat Plato: The Laws, Penguin Classics, Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders, edisitahun 1986.
[13] Sri Sumarwani, Perumusan dan Ancaman Pidana Tindak Pidana Korupsi, Undip, Semarang, 2003.
[14] Sudarto, Hukum dan Pidana, Erlangga, Jakarta, 1980.
[15] Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
[16] Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988
[17] Soerjono Soekanto. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada, 2000
[18] Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Edisi Eevisi, Depok :Rajawali Pers, 2019
Published
2020-11-01
How to Cite
Risman, L. (2020). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN HUKUM. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(6), 1269-1278. https://doi.org/10.47492/jip.v1i6.1834
Section
Articles