PENERAPAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA TENAGA KERJA KONSTRUKSI YANG TIDAK BERSERTIFIKAT

  • Amri Gunasti Universitas Muhammadiyah Jember
Keywords: MSDM, Tenaga Kerja tidak Bersertifika & Industri Konstruksi

Abstract

Dari 8.300.000 tenaga kerja konstruksi, ada sebesar 7.684.000 yang belum bersertifikat. Jalan keluar yang dapat ditawarkan untuk mendekatkan kemampuan tenaga kerja yang tidak bersertifikat dengan yang bersertifikat dapat dilakukan dengan penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) pada tenaga konstruksi ini. Penelitian ini mengukur apakah penerapan MSDM dapat melakukan peran tersebut. Untuk mengukur masing-masing indikator dilakukan dengan uji Z. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa indikator yang memiliki nilai Z hitung bernilai negatif, terdiri dari, jaminan kepastian hukum dari pemerintah, pelaku konstruksi dapat memenuhi tuntutan perkembangan industri konstruksi, mampu memberi pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan jasa konstruksi serta setiap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat yang mengikuti alur penerapan MSDM berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan. Z hitung bernilai positif namun masih dibawah nilai Z tabel terdapat pada indikator kesiapan stakeholder dalam menerapkan MSDM, kesiapan infrastruktur dalam penerapan MSDM, tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat dapat memenuhi standar konstruksi internasional. Nilai Z pada indikator tersebut mengindikasikan bahwa penerapan MSDM pada tenaga kerja tidak bersertifikat efektif menggantikan sertifikasi namun tidak signifikan. Z hitung bernilai positif diatas nilai Z tabel terdapat pada indikator kesiapan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat mengikuti penerapan MSDM, pelaku konstruksi mampu membangun lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang berkualitas, Pelaku konstruksi dapat memenuhi kebutuhan tata kelola yang baik, pelaku konstruksi dapat memenuhi kebutuhan tata kelola yang baik, tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat dapat memenuhi standar konstruksi nasional,  tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat mampu bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil pekerjaannya. Kategori ketiga ini mengindikasikan bahwa penerapan MSDM pada tenaga kerja tidak bersertifikat efektif menggantikan sertifikasi dan signifikan.

References

[1] BPS. (2018). Statistik Indonesia 2018. Badan Pusat Statistik.
[2] BPS. (2019). Statistik Indonesia 2019 (I). Badan Pusat Statistik.
[3] Buletin, M. I. & K. D. J. B. K. K. P. U. dan P. R. (2018). Mendorong Kesiapan Lembaga pEndidiKan dan Pelatihan Kerja bidang jasa Konstruksi.
[4] Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR. (2019). Buletin Kerja Konstruksi (edisi 2).
[5] Djatnika, S. S., Supandji, B. S., Abidin, I. S., & Trigunarsyah, B. (2005). Peningkatan Kinerja tenaga Kerja Konstruksi Dengan Melakukan Restrukturisasi Kerangka Klasifikasi, Kualifikasi Dan Bakuan Kompetensi Kerja. Rekayasa Konstruksi, September, 1–8. https://doi.org/10.13140/2.1.3767.9366
[6] Haryadi, B. (2010). Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Dalam Menghadapi Era Liberalisasi. Inersia, 6(1), 33–40. https://doi.org/10.21831/inersia.v6i1.10572
[7] Haryani, S. (2015). Pengaruh Kompensasi Terhadap Motivasi Kerja Dan Kinerja (Studi Pada Karyawan Pt. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Malang). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 25(1), 86156.
[8] KPPU. (2007). POSITION PAPER KPPU TERHADAP PERKEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.
[9] MENKUMHAM. (2017). Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. 11, 1–57.
[10] PANJAITAN, K. N. (2010). PEMBINAAN KARIER KETENAGAKERJAAN DALAM PERBANKAN (STUDI KASUS DI PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG KARANGAYU SEMARANG)). In Tesis (Vol. 1, Issue 1). https://doi.org/10.1037/0022-3514.51.6.1173
[11] Perwitasari, D. (2017). Human Resource Development Strategy In The Construction Industry Sector In Supporting Infrastructure Development And Readiness To Face Global Market Case Studies Of Bandar Lampung. Teknik Sipil Universitas Pancasila.
[12] Rachenjantono, E. (2008). Analisa Dan Evaluasi Hukum Tentang Jasa Konstruksi Daftar Isi. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
[13] Winanda, R. V., Ham, D., & Nugraha, P. (2015). ANALISIS KESIAPAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA KONTRAKTOR DI SURABAYA MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. 1–8.
Published
2020-09-29
How to Cite
Gunasti, A. (2020). PENERAPAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA TENAGA KERJA KONSTRUKSI YANG TIDAK BERSERTIFIKAT. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(5), 1001-1010. https://doi.org/10.47492/jip.v1i5.182
Section
Articles