PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN IZIN PERTAMBANGAN GALIAN C MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DI DESA CEPOGO BOYOLALI

  • Yulian Dwi Nurwanti Universitas islam batik surakarta
  • Dina Irawati Universitas islam batik surakarta
Keywords: Alternative Dispute Resolutio (ADR), Pertambangan, Boyolali

Abstract

Kabupaten Boyolali memiliki potensi sumber daya alam yang dimiliki pun sangat berlimpah, sumber daya alam mineral dan batuan merupaakan salah satu sumber daya alam non hayati yang banyak dimiliki. Potensi kekayaan alam itu kemudian dimafaatkan dengan melakukan kegiatan pertambangan. Namun dalam praktiknya kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan bebergai dampak negative yang kemduian menyebabkan sengketa antara warga dan pelaku pertambangan. Rumusan masalah dari makalah ini adalah (1) Bagaimanakah Model penyelesaian konflik kegiatan tambang Galian C di Cepogo Boyolali?  (2) Bagimanakah efektivitas diberlakukannya Alternative Dispute Resolutio (ADR) Dalam menyelesaikan sengketa lingkungan khususnya sengketa tambang Galian C di Cepogo Boyolali?. Dari hasil penelitian yang dilakukan penyelesaian sengekay lingkungan di Cepogo Boyolali dilakukan dengan jalur di luar Pengadilan dengan Menggunkan proses Mediasi, walaupun proses yang dijalakan tidak berhasil mencapai suatu kesepakatan, sehingga penyelesaiannya sekarang ini lebih banyak meggunakan sarana administrative dan Pidana.

References

[1] Absori, Khudzaifah Dimyati, dan kelik wardiono, 2008, Model Penyelesaian sengketa lingkungan Melalui Lembaga Alternatif. Mimbar Hukum Volume 20, Nomor 2, juni 2008.
[2] Absori, Khudzaifah Dimyati, Ridwan, Makna Pengelolaan Lingkungan Pespektif Etik Profetik, Al-Tahrir, Vol. 17, No. 2 November 2017.
[3] Absori, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan Pada Era Reformasi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, September 2005.
[4] Absori, 2005, Pengekan Hukum Lingkungan & Antisipasi dalam era perdagangan bebas, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
[5] Absori, 2009, Hukum Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, sebuah Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dengan Pendekatan Partisipatif, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
[6] Absori, 2006, Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan Dan Impikasinya DI Indonesia, Jurnal ilmu Hukum, Vol.9, No. 1 Maret 2006.
[7] Adi, Rianto, 2004, Metode Sosial dan Hukum, Jakarta: Sinar Granit.
[8] Admin-Sumbung, 2016, Warga Desa Gedangan Cepogo sepakat tolak galian C, sumbung-boyolali.des.id/2016/08/03/, Warga-Desa-Gedangan-Cepogo-sepakat-tolak-galian-C/ di akses pda hari Jum’at tanggal 18 Mei 2018, Pukul 17:00 WIB.
[9] Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitoan Hukum, Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada.
[10] Hamdi. 2016, Alternative Dispute Resolution (ADR) Penyelesaian Sengekta Pencemaran Lingkungan (Studi Kaus di Kelurahan Wonoyono Kabupaten Pekalongan), Tesis Program Megister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
[11] HS, H Salim, Idrus Abdullah, 2012, Penyelesaian Sengketa Tambang: Studi Kasus Sengkeya Antara Masyarakat Samawa dengan PT. Newmont Nusa Tenggara, Mimbar Hukum 24 (3), 2012.
[12]
[13] Latifah, Siti, 2003, Kegiatan Reklamasi Lahan Pada Bekas Tambang, Sumatera: USU digital Library
[14] Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
[15] Suharto, Edi, 2008, Islam dan Negara Kesejahteraan, disampaikan pada perkaderan Darul Arqom Paripurna Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tahun 2008, Jakarta 18 januari 2008.
[16] Susanto, Aries, 2018, 5 orang Diciduk Polisi dalam Kasus Penmabngan Ilegal, www. Jatengpos.com/2018/03/pertambangan-boyolali-5-orang-Diciduk-Polisi-dalam-Kasus-Penmabngan-Ilegal\
[17] www.boyolali.go.id/geografis/
[18] Widodo, Sudiyo, 2015, Penyelesaian Sengketa Penmabangan Galian Golongan C di Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali, Megistra No.91. th. XXVII Maret 2015.
[19] Wimbardana, Ramanditya dan Saut A H Sagala, 2013, Kesiapsiagaan Masyarakat Terhadap Bahaya Lahar Dingin Gunung Merapi, Jurnal Bumi Lestarai, Volume 13 No,2, Agustus 2013.
Published
2022-06-29
How to Cite
Nurwanti, Y. D., & Irawati, D. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN IZIN PERTAMBANGAN GALIAN C MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DI DESA CEPOGO BOYOLALI. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(2), 5107-5114. https://doi.org/10.47492/jip.v3i2.1776
Section
Articles