DINAMIKA PERSINGGUNGAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • Deawit Sutriadi Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Frans Simangunsong Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Persinggungan , Administrasi , Pidana

Abstract

Negara sebagai sebuah organisasi besar harus mempunyai hukum, yang dimanifestasikan dalam bentuk aturan-aturan yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat sebagai anggota organisasi, dalam mendapatkan rasa aman, ketertiban, serta keadilan. Penerapan sanksi yang tegas juga harus dilakukan demi menciptakan keteraturan di tengah masyarakat. Hadirnya hukum administrasi dan juga hukum pidana yang saling bersinggungan ataupun berhubungan satu sama lain juga turut serta dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Buah dari persinggungan antara hukum administrasi dan juga hukum pidana melahirkan hukum pidana administrasi yang sekiranya mampu membantu memaksimalkan peran dan efektifitas hukum itu sendiri. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini kemudian  menunjukan bahwa pembangunan hukum nasional menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, dan soal bagaimana ketersinggungan antara hukum pidana dan hukum administrasi. Baik hukum pidana dan hukum administrasi sama-sama mampu mambuat hukum di Indonesia semakin progresif sesuai cita-cita pembangunan hukum nasional itu sendiri.

References

[1] Arief, B. N. (2012). KEBIJAKAN HUKUM PELAKSANAAN PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.
[2] 2. H.Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Universitas DIponegoro.
[3] 3.Hakim, L. (2019). Asas Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa. CV BUDI UTAMA.
[4] 4. Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana { Penal Policy} Dalam Sistem Penagakan Hukum di indonesia (Sirajuddin (ed.)). PUSTAKA PELAJAR.
[5] 5. M.Hadjon, P. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
[6] 6. Nainggolan, I. L., & Setyawanta, L. T. (2015). Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP. Hak Pengelolaan Perairan Pesisir Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, 8, 34–57.
[7] 7. Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
[8] 8.Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Kompas.
[9] 9. Raharja, I. F., & Dewi, R. (2013). Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan. Jurnal Penelitian Universitas Jambi: Seri Humaniora, 15(2), 31–40.
[10] 10.Sadjijono. (2008). Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi.
[11] 11.Suyanto. (2015). Pengantar Hukum Pidana.
[12] 12.Wirjono Prodjodikoro. (2014). Asas Asas Hukum Pidana. PT.REFIKA ADITAMA.
Published
2022-06-29
How to Cite
Sutriadi, D., & Simangunsong, F. (2022). DINAMIKA PERSINGGUNGAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(2), 5013-5028. https://doi.org/10.47492/jip.v3i2.1768
Section
Articles