PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR PETAK TOKO PADA DINAS PERDAGANGAN KOTA PADANG

  • Sartika Yuliana STIA Adabiah Padang
Keywords: Pemungutan, Retribusi Pasar, Dinas Perdagangan, Kota Padang

Abstract

Proses desentralisasi pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sebagai wujud nyata dari pelaksanaan otonomi daerah dapat menyelenggarakan pemerintahnya sendiri. Proses desentralisasi tersebut didukung dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan pemerintah yang efektif dan efesien dengan menciptakan pola hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah, tetapi juga menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (Mardiasmo, 2013 : 34). Salah satu tolak ukur untuk melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan mengukur seberapa besar kemampuan keuangan suatu daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan penerapan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Sumber keuangan tersebut yang salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan prinsip perundangan otonomi daerah pemerintah daerah, maupun keuangan daerah terutamanya demi terciptanya efektivitas dan efesiensi di daerah (Panggulu, 2013: 3). Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari hasil penerimaan daerah yaitu pajak daerah, retribusi daerah dan  perusahaan daerah termasuk pendapatan lain diluar pajak dan retribusi daerah. Seiring berjalannya otonomi daerah yang dititik beratkan pada daerah kabupaten atau kota, maka pemerintah daerah Kota Padang berupaya mengembangkan mekanisme pembiayaan dengan menggali bentuk pembiayaan yang pontensial untuk menunjang pembangunan daerah sekaligus untuk peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat termasuk penyediaan sarana dan prasarana perpasaran khususnya pasar tradisional. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanan pemungutan Retribusi Pasar Petak Toko sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP Oleh Pemungut Retribusi tersebut, tetapi masih ada penyewa yang menunggak dikarenakan beberapa hal sebagai berikut : Kurangnya  sosialisasi dalam pemungutan retribusi pasar, Kurangnya Sarana dan Prasarana, Kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pedagang akan pentingnya membayar retribusi pasar, Menurunnya angka penjualan sehingga memberatkan penyewa membayar retribusi tepat pada waktunya.

References

[1] Haryono, H. D. (2012). Analisis Potensi Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Kendal. Economics
[2] Development Analysis Journal, 1(1), 295–303.
[3] Mardiasmo.2011. Perpajakan. Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi Offset.
[4] Memah, E. W. (2013). Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Terhadap PAD
[5] Kota Manado. Jurnal EMBA, 1(3), 871–881.
[6] Mubarok, D. H. N. (2016). Potensi Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Kontribusi Serta
[7] Prospeknya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda. FORUM EKONOMI: Jurnal
[8] Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 18(2), 95–110.
[9] Pemerintah Kota Samarinda. (2018). Laporan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Samarinda 2012-2017.
[10] Samarinda: Badan Pendapatan Daerah.
[11] Pemerintah Kota Samarinda. (2016). Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
[12] Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Samarinda.
[13] Pemerintah Kota Samarinda. (2016). Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
[14] Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Samarinda.
[15] Putri, P. W. (2013). Studi Tentang Evaluasi Penerimaan Retribusi Di Kantor UPTD Pasar Pagi Kota
[16] Samarinda. eJournal Administrasi Negara, 1(2), 507–521.
[17] Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[18] Jakarta: Sekretariat Negara.
[19] Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
[20] Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
[21] Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
[22] Suprayogo, Imam., Tobroni. (2001). Metode Penelitian S
Published
2022-06-04
How to Cite
Yuliana, S. (2022). PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR PETAK TOKO PADA DINAS PERDAGANGAN KOTA PADANG. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(4), 1331-1342. https://doi.org/10.47492/jip.v2i4.1687
Section
Articles