KINERJA KANTOR PERTANAHAN KOTA BAUBAU DALAM MENANGANI PERMASALAHAN SERTIFIKASI TANAH

  • Mustita Hadini Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Muh. Askal Basir Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • L.M. Azhar Sa’ban3 Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Keywords: Strategi, Dinas Pertanahan Kota Baubau, Produktivitas, Responsivitas, Akuntabilitas

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kinerja Kantor Pertanahan Kota Baubau dalam pelayanan sertifikasi peralihan hak atas tanah. Hasil penelitian ini adalah bahwa Kantor Pertanahan Kota Baubau dalam pelayanan peralihan hak atas tanah umumnya sudah berjalan dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan tolak ukur sebagai berikut, Produktivitas mencapai target dan sudah memenuhi Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP). Hal ini dapat kita lihat dari penyelesaian peralihan hak atas tanah setiap bulannya yang semua permohonan peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan tepat waktu dan juga tepat mutu. Responsivitas Kantor Pertanahan Kota Baubau sudah baik. Dilihat dari tanggapan pegawai Kantor Pertanahan Kota Baubau terhadap harapan-harapan, aspirasi dan juga keluhan-keluhan yang dialami pemohon sertifikasi tanah. Sedangkan Akuntabilitas Kantor Pertanahan Kota Baubau dalam peralihan hak atas tanah bisa dikatakan sudah cukup baik. Kantor Pertanahan Kota Baubau telah berupaya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam masalah yang terkait dengan sertipikat ganda dengan meneliti dari berkas atau dokumen yang ada dengan tujuan dapat mengetahui sertipikat yang asli. Dalam tiap konflik dan sengketa pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Baubau sudah melaksanakan tanggung jawabnya dengan menjadi mediator yang baik dan dapat member solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

References

[1] Abe, R. S., & Witasari, A. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Prosedur Pengukuran Ulang Tanah Sebagai Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 48–64. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/8791/4006
[2] Agus Dwiyanto, dkk , 2006. Reformasi Birokrasi publik di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University press.
[3] Anatami, D. (2017). Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 1–17. https://media.neliti.com/media/publications/240380-tanggung-jawab-siapa-bila-terjadi-sertif-dc64e88e.pdf
[4] Anwar Prabu Mangkunegara. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Ke-2. Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
[5]
[6] Bur, A., & Apriani, D. (2017). Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. UIR Law Review, 1(2), 127–136.
[7] Hasibuan, Malayu SP. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. ed 5. Jakarta: Bumi Aksara.
[8] H.B. Sutopo. 2002. Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta : Universitas Sebelas Maret Press.
[9] Kadir, Abdul. 2015. Studi Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik. CV. Dharma Perada Dharmasraya. Edisi Pertama.
[10] Lany, B. (2015). Inovasi Program Pelayanan Sertifikat Tanah (Studi Tentang Layanan Rakyat Sertifikat Tanah (LARASITA) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek). Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya, 3(1), 134–138.
[11] Maleong J. Lexy. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
[12] Navanya, Christian, H. C. (2019). Jurnal spektrum hukum. 1550(28), 52–65. https://doi.org/10.35973/sh.v16i2.1181
[13] Putra, V. B. W., & Priyadi, B. P. (2019). Analysis of low performance of the Bekasi City land agency in land certification services. Journal Of Public Policy And Management Review, 8. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/24828
[14] Ratminto dan Atik Septi Winarsih. 2007. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[15] Sampara Lukman. 2000. Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: Stia Lan Press.
[16] Selvie Dwi Permatasari & Parlindungan Ronald Hasibuan. (2020). MENYELESAIKAN SERTIFIKAT GANDA DI KOTA BATAM PENDAHULUAN Penilaian kinerja merupakan sebuah kegiatan yang sangat penting dan harus dilakukan karena dapat menjadi tolak ukur untuk melihat keberhasilan suatu instansi agar dapat mencapai tujuannya . Untuk in. 4(2), 198–213.
[17] Sujastiawan, A. (2018). Studi Pelayanan Publik Terhadap Sertifikasi Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa.
[18] Sulastri, Y. Y. W. &. (2020). Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Desa Baros , Basic Provisions Concering Assistance Basic Act Of Agrarian Affairs In Basic Law Of Agrarian Affairs No . 50 1960 In Kelurahan Baros , Kecamatan Baros , Kabupaten Serang. 1(1), 26–35.
[19] Sumaryanto, N., Syahyuti, N., Saptana, N., & Irawan, B. (2016). Masalah Pertanahan di Indonesia dan Implikasinya Terhadap Tindak Lanjut Pembaruan Agraria. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 20(2), 1. https://doi.org/10.21082/fae.v20n2.2002.1-19
Published
2022-06-01
How to Cite
Hadini, M., Basir, M. A., & Sa’ban3L. A. (2022). KINERJA KANTOR PERTANAHAN KOTA BAUBAU DALAM MENANGANI PERMASALAHAN SERTIFIKASI TANAH. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(1), 4383-4392. https://doi.org/10.47492/jip.v3i1.1645
Section
Articles