ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN INTEGRASI UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19PADA BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I PADANG

  • Hendrizal Fira Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakatan Klas I Padang
Keywords: Assimilation, Prisoners, Integration, Covid-19

Abstract

The purpose of this research in giving of assimilation to prisoners, obstacles faced and efforts by Balai Pemasyarakatan Klas I Padang to solve the obstacles in the giving of assimilation to prisoners in the integration to avoid spreading of covid-19. This research is descriptive research. The approach used is juridical normative and empirical juridic. The data used is secondary and primary. Data collection techniques are library and field. Data analyzed qualitative and served in the descriptive form. The results of this research: the giving of assimilation to prisovers in the in the integration to avoid spreading of covid-19 by through information system of socialiation by website from Directory of General Ministry of Law and Human Right Indonesian Republic by regulation prisoners who 2/3 punishment time until 31st December 2020, child who ½ punishment time until 31st December 2020. Obstacles faced in the giving of assimilation are internal obstacles consist of client limitation in the using of technology information, lack of human resources of socialitation guides and online system that has weakness. Also, external obstacles come from society environment that never receive the prisoners.

References

[1] Ekaputra, Mohammad. (2017). Dasar-DasarHukumPidana, Edisi 2. Medan: USU Press.
[2] Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Penerjemah: M. Khosim, diterjemahkan dari buku Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Fundation, 1975). Bandung: Nusa Media.
[3] Poernomo, Bambang. (1985). Asas-AsasHukumPidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
[4] Priyatno, Dwidja. (2006). SistemPelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
[5] Sahardjo. (1981). SelukBeluk Pemasyarakatan. Jakarta: Sinar Harapan.
[6] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[7] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[8] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
[9] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
[10] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[11] Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentangSyaratdan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
[12] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
[13] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
[14] Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
[15] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
[16] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
[17] Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 02.PK.07.03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan.
[18] Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
[19] Harefa, Safaruddin. Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Yuridis, Volume 5, No. 2, 2020.
[20] KABAR24, Menkumham: PembebasanNapiDitengahPandemi Covid-19 DilakukanBanyakNegara, https://kabar24.bisnis.com/read/20200416/16/1227884/menkumham-pembebasan-napi-ditengahpandemi-covid-19-dilakukan-banyak-negara[10/11/2020].
Published
2022-04-29
How to Cite
Fira, H. (2022). ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN INTEGRASI UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19PADA BALAI PEMASYARAKATAN KLAS I PADANG. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(12), 4187-4202. https://doi.org/10.47492/jip.v2i12.1510
Section
Articles