KAJIAN TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN E-COMMERCE BILA DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPerdata TENTANG SYARAT SAH PERJANJIAN

  • Desi Syamsiah Fakultas Hukum Universitas Surakarta
Keywords: E Commerce, Keabsahan Perjanjian

Abstract

Meningkatnya pengguna internet menjadikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk menjual produknya melalui internet. Kegiatan jual beli melalui internet ini dikenal dengan nama electronic commerce atau e commerce. E commerce sendiri mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari e commerce yaitu dapat melakukan transaksi jual beli ke berbagai wilayah di Indonesia bahkan sampai ke luar negeri. Selain itu kekurangan e commerce sendiri yaitu tidak bertemunya penjual dan pembeli sehingga rawan terjadi penipuan. E commerce atau electronic commerce sama dengan perjanjian konvensional yang keabsahannya diatur didalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana ada empat (4) syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu dan sebab yang halal. Kecakapan menjadi hal yang dipertanyakan karena pada saat transaksi terjadi para pihak tidak bertemu dan hanya melalui aplikasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian yang mengkaji melalui aturan yang sudah ada dan melalui bahan pustaka.

References

[1] Abdul Halim B, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia, Yogyakarta, FH UII Press, 2009
[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
[3] Abdul Wahib dan Muhammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung : Refika Aditama, 2005
[4] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial,: Kencana, Jakarta, 2010
[5] Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2003
[6] Imam Mustofa, Transaksi Elektronik (E-Commerce) Dalam Perspektif Fikih, Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 10, Nomor 2, Juni 2012
[7] Lathifah Hanim, Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Edisi Khusus Februari 2011, FH Universitas Islam Sultan Agung Semarang
[8] Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum , Jakarta, Prenada Media Group, 2010
[9] Mersetyawati C.M. Lamber, Legalitas Transaksi Penjualan Melalui Internet Ditinjau Dari Hukum Perdata, Jurnal Lex Privatum, Volume VI, No.8, Oktober 2018
[10] Rizki Jayuska, Keabsahan Kontrak Pada Transaksi E-Commerce Melalui Media Internet Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008, Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 4, No. 1
Published
2021-06-01
How to Cite
Syamsiah, D. (2021). KAJIAN TERKAIT KEABSAHAN PERJANJIAN E-COMMERCE BILA DITINJAU DARI PASAL 1320 KUHPerdata TENTANG SYARAT SAH PERJANJIAN. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(1), 327-332. https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.1443
Section
Articles