OPTIMALISASI INTENSIFIKASI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BEKASI

  • Hukman Faathir Turmuji Jurusan Administrasi Publik; Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Mubarok Mubarok Jurusan Administrasi Publik; Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Engkus Engkus Jurusan Administrasi Publik; Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Keywords: Pajak Hiburan, Intensifikasi, Bapenda Kota Bekasi

Abstract

Pajak hiburan ialah suatu pajak yang memang diselenggarakan di suatu daerah serta yang dikenakan terhadap semua jasa hiburan dengan memungut bayaran. Permasalahan di Bapenda Kota Bekasi yaitu kurang optimalnya penerimaan pajak hiburan di Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi pada tahun 2017 – 2020, yang memang belum mencapai ketetapan yang disebabkan karena minimnya tingkat kepatuhan wajib pajak, penurunan tarif pajak khususnya film dari 11 sampai dengan 15% menjadi 5 sampai 10% juga industri hiburan di Kota Bekasi terkena dampak pandemi covid-19. Rendahnya penerimaan pajak hiburan di Bapenda Kota Bekasi menimbulkan pemikiran untuk mencari solusi serta cara melalui strategi apa yang bisa meningkatkan dalam hal penerimaan pajak daerah di Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode desktriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan observasi, wawancara serta studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa optimalisasi intensifikasi penerimaan pajak hiburan di Bapenda Kota Bekasi belum optimal. Hal tersebut karena basis data objek di Bapenda Kota Bekasi jarang melakukan pemuktahiran data sehingga data yang diambil cenderung tidak akurat dan pemanfaatan teknologi seperti Tapping Box yang juga sebagai alat pengawasan belum berjalan dengan optimal, terbukti masih banyak alat yang memang belum terpasang di setiap masing – masing wajib pajak hiburan di Kota Bekasi.

References

Anggara, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara. Bandung: CV.PUSTAKA SETIA.
[2] Aryanti, D., & Andayani. (2020). Pengaruh Self Assessment System dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 1–21.
[3] Bekasi, P. K. (2017). Peraturan Daerah Kota Bekasi No 10 Tentang Pajak Hiburan.
[4] Engkus, A. S. (2021). Kinerja Organisasi Publik: Implementasi Kebijakan Dalam Pengelolaan Lingkungan Kota Bandung. Masyarakat,Kebudayaan Dan Politik, 34(4), 380–394.
[5] Faisal Reza, A. L. (2021). ANALISIS LAJU PERTUMBUHAN PAJAK HIBURAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA. Jurnal Ilmiah Indonesia, 6.
[6] Firdaus. (2020). Inovasi Administrasi Perpajakan Dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah (Studi Pemasangan Tapping Box Pada Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan di Kota Kendari). Jiabi, 4(2), 143–161.
[7] Jatnika, H. (2012). Pengantar Sistem Basis Data. Bandung :CV.ANDI OFFSET.
[8] Kamagi.G, C. (2016). Analisis Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Kabupaten Minahasa Utara Dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Periode 2011-2015). Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 16(4), 1037–1049.
[9] Lawati, S. (2018). Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Hiburan dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Journal PPS UNISTI, 1(1), 40–56.
[10] Mathew.B Miles, M. H. (2014). Analisis Data Kualitatif. UI Press.
[11] Pemerintah. (2003). Undang - Undang Republik Indonesia No 17 Tentang Keuangan Negara.
[12] Pemerintah. (2007). Undang - Undang Republik Indonesia No. 28 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
[13] Rahmawati, R. (2017). ANALISIS SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP IMPLIKASINYA PADA KEPATUHAN WAJIB PAJAK ( Studi Kasus pada KPP Pratama Bireuen ). 5, 109–118.
[14] Saputri, D. A., & Prasetyo, D. (2020). Pengaruh Pendapatan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kota Bandar Lampung Tahun 2016-2018. Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya, 5(1), 11–22.
[15] Sari, R. I., & Nuswantara, D. A. (2017). Pengaruh Persepsi Manfaat Tax Amnesty. 2, 176–183.
[16] Tjip Ismail, E. (2019). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
[17] Peraturan Wali Kota Bekasi No.64 Tahun 2015 Tentang Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online, 15 (2015).
[18] Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 11 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, (2016).
[19] Worumi, H. (2019). Model Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Jurnal Ekologi Birokrasi, 6(3), 23–39.
Published
2022-03-30
How to Cite
Turmuji, H. F., Mubarok, M., & Engkus, E. (2022). OPTIMALISASI INTENSIFIKASI PENERIMAAN PAJAK HIBURAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BEKASI. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(11), 3773-3786. https://doi.org/10.47492/jip.v2i11.1420
Section
Articles