ANALISIS MEKANISME PEMERINTAH DALAM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI SELEBGRAM

  • Puspa Amelia Komala Sari Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Waluyo Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Sapto Hermawan Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
Keywords: Selebgram, Pajak Penghasilan, Instagram

Abstract

Pajak adalah penghasilan yang sangat penting bagi keseimbangan pendapatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai sistem pajak yang diberlakukan untuk selebgram instagram khususnya dalam usaha kegiatan endorse. Penelitian ini menggunakan akan metode deskriptif analitis dengan mengumpulkan beberapa sumber literasi dan membahasnya dalam bentuk paragraf. Pajak di Indonesia sendiri sudah semakin berkembang dimana sistemnya mengikuti perkembangan teknologi online. Sosial media hari-hari ini mulai menjadi ladang usaha bagi para influencer atau selebgram. Kegiatan endorse menjadi cara mereka mendapatkan income. Dengan demikian, sistem pajak PPh memungkinkan mereka untuk membayar pajak. self-assessment dapat menjadi cara membayar pajak secara mandiri yang mempermudah mereka. Di Indoesia, orang atau selebgram jika tidak membayar maka akan dikenakan hukum pidana dan denda. Tentunya pekerjaan sebagai selebrgam di Indonesia adalah pekerjaan yang memberikan income besar hingga harus diwajibkan pajak. Kenyataannya, masih banyak para selebgram yang tidak patuh pajak dengan menyembunyikan penghasilannya yang bersumber dari endorse kerjasama domestik dan luar negeri.

References

[1] Ilyas, B. W., Rudy, S., 2007, Panduan Komprehensif dan Praktis Pajak Penghasilan, Lembaga Penerbit FE UI, Jakarta.
[2] Aristanti W., 2011, Hukum Pajak dan Perpajakan Dengan Pendekatan Mind Map, ALFABETA, Bandung.
[3] Statista, 2021, Countries with the most Instagram users 2021, (https://www.statista.com/statistic/578364/countries-with-most-instagram-users) , diakses tgl 17 September 2021.
[4] Kemp, Simon., 2021, Digital 2021 : Indonesia, Global Digital Insights, (https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia), diakses tgl 8 Agustus 2021.
[5] Anonim, 2018, Danpak Instagram pada Usaha di Indonesia, https://www.ipsos.com/sites/default/files/ct/publication/documents/2018-11/instagram_report_bahasa_version.pdf, diakses tgl 9 April 2021.
[6] Novitasari, I., 2020, Selebgram Dikenakan Pajak?,Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, vol 3, hal 54-68.
[7] Vikansari, N. P. S., & Parsa, I. W. 2019. Pengawasan pengenaan pajak penghasilan terhadap youtubers sebagai pelaku influencer di platform media sosial youtube. 1–15.
[8] Asmara, C. G. 2019. Hai Selebgram yang Banyak Follower, Ditjen Pajak Mengintaimu!, (https://www.cnbcindonesia.com/market/20190425093036-17-68748/haiselebgram-yang-banyak-follower-ditjen-pajak-mengintaimu), diakses tgl 25 Agustus 2019.
[9] Satjipto, R., 2009, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
[10] Saidi, M. D., 2010, Pembaharuan Hukum Pajak Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta.
[11] Waluyo, W. B. I., 2005, Perpajakan Indonesia, Salemba 4, Jakarta.
[12] Soemitro, R., 2010, Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, Eresco, Jakarta.
[13] Ariyanti, S. L., 2017, Hubungan Forgiveness dan Kecerdasan Emosi dengan Psychological Well-Being pada Mahasiswa, Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
[14] Dian, A, 2015, PPh Final dan PPh Tidak Final, (http://ichakanya.blogspot.com/2015/09/pph-final-dan-pph-tidak-final.html), diakses tgl 14 September 2021.
[15] Nurhayat, W, 2017, Hitung-hitung Besaran Pajak yang Dikenakan Selebgram, (https://kumparan.com/@kumparannews/iitung-hitungan-besaran-pajak-yang-dikenakan-ke-selebgram), diakses tgl 8 Oktober 2021.
[16] Putri, R, D, 2018, Menghitung Pajak Youtuber dan Selebgram, (https://tirto.id/menghitung-pajak-youtuber-dan-selebgram-cESF), diakses tgl 7 September 2021.
[17] Siahaan, M, P, 2016, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rajawali Pers, Jakarta.
[18] Antini, 2016, Asas-asas Pemungutan Pajak, (https://wordpress.com/2016/01/17/asas-asas-pemungutan-pajak), diakses tgl 20 November 2021.
[19] Ilyas, W, B., Richard, B, 2007, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
[20] Dwinanda, R., 2016, Dirjen Pajak Kaji Mekanisme Pengenaan Pajak Selebgram, (https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/10/14/of088t414-dirjen-pajak-kaji-mekanisme-pengenaan-pajak-selebgram), diakses tgl 28 Agustus 2021.
[21] Jefriando, M., 2016, Begini Skema Pengenaan Pajak Selebgram, (https://inet.detik.com/cyberlife/d-3319905/begini-skema-pengenaan-pajak-selebgram), diakses tgl 15 September 2021.
Published
2022-03-30
How to Cite
Sari, P. A. K., Waluyo, W., & Hermawan, S. (2022). ANALISIS MEKANISME PEMERINTAH DALAM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI SELEBGRAM. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(11), 3557-3566. https://doi.org/10.47492/jip.v2i11.1393
Section
Articles