OMNIBUS LAW DALAM KERANGKA PRINSIP- PRINSIP LEGALITAS (OMNIBUS LAW IN THE PRINCIPLES OF LEGALITY’S FRAMEWORK )

  • Verido Dwiki Herdhianto Fakultas Hukum UNS, Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Sunny Ummul Firdaus Fakultas Hukum UNS, Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Andina Elok Puri Maharani Fakultas Hukum UNS, Universitas Sebelas Maret Surakarta
Keywords: Omnibus Law, Prinsip Legalitas Hukum, Cipta Kerja

Abstract

Omnibus Law dapat memberikan kepastian hukum dengan mengatur tentang beberapa kluster isu yang saling berkelidan dalam sebuah sistem hukum secara langsung. Metode ini dianggap lebih efektif daripada pembentukan Peraturan Perundang- Undangan secara terpisah yang mungkin akan menimbulkan tumpang tindih maupun inkonsistensi antar regulasi. Berbeda dengan konsep ideal tersebut, Omnibus Law atau Undang- Undang Cipta Kerja yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia kemudian harus dibatalkan secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. DPR selaku Lembaga legislative yang bertanggung jawab untuk membentuk Undang- Undang memiliki waktu 2 (dua) tahun guna memperbaiki cacat formil dari UU Cipta Kerja tersebut. Dengan menggunakan jenis penelitian doctrinal serta pendekatan koneptual dan pendekatan perundang- undangan, kajian ini akan menelaah sisi pengadministrasian UU Cipta Kerja sebagai Omnibus Law dengan menggunakan teori 8 Principles of Legality yang dikemukakan oleh Lon L. Fuller. Analisis tersebut akan memberikan gambaran mengenai kekuatan maupun kelemahan dari UU Cipta Kerja dari segi karakteristik hukum yang baik. Kesadaran akan adanya kelemahan dari segi publikasi yang ada dalam proses pembuatan serta pengimplementasian UU Cipta Kerja dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah ketika memenuhi tenggat waktu perbaikan formil yang disyaratkan oleh MK agar Omnibus Law tersebut dapat tetap berlaku serta memberikan manfaat positif bagi iklim investasi di Indonesia.

References

[1] Lon L Fuller, 1963. The morality of law. Yale Law School.
[2] Gul, R., El Nofely, A.M.O., 2021. The Future Of Law From The Jurisprudence Perspective For Example: The Influence Of Science & Technology To Law, AI Law. Sociological Jurisprudence Journal 4, 99–104. https://doi.org/10.22225/scj.4.2.2021.99-104
[3] John Rawls, 1971. Theory of Justice, Original. ed. The Belknap Press of Harvard University Press, London.
[4] Lon L Fuller, 1958. Positivism and Fidelity to Law—A Reply to Professor Hart. Harvard Law Review 71.
[5] Raz, J., 1979. The authority of law: essays on law and morality. Clarendon Press ; Oxford University Press, Oxford : New York.
[6] Tomy Michael, 2020. Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law. Jurnal Ius Constituendum 5.
[7] Supriyadi, Andi Intan Purnamasari, 2021. Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15.
[8] Muhammad Insa Ansari, 2020. Omnibus Law untuk Menata Regulasi Penanaman Modal. Jurnal RechtsVinding 9.
[9] Agus Suntoro, 2021. Implementasi Pencapaian secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal HAM 12.
[10] Dewi Sartika Putri, 2021. Penerapan “Omnibus Law” Cipta Kerja di Indonesia Efektif atau Tidak? Studi Tinjauan Berdasarkan Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan 51, 523–540.
[11] Eka N.A.M. Sihombing, Srining Widati, Cynthia Hadita, 2020. Penerapan Omnibus Law dalam pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 7.
[12] H.L.A Hart, 2001. The Concept of Law, kedua. ed. Oxford University Press, Oxford.
Published
2022-02-28
How to Cite
Herdhianto, V. D., Firdaus, S. U., & Maharani, A. E. P. (2022). OMNIBUS LAW DALAM KERANGKA PRINSIP- PRINSIP LEGALITAS (OMNIBUS LAW IN THE PRINCIPLES OF LEGALITY’S FRAMEWORK ). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3473-3484. https://doi.org/10.47492/jip.v2i10.1345
Section
Articles