ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. SUMBER SAWIT MAKMUR

  • Nuhri Khairani Jurusan Akuntansi, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Alistraja Dison Silalahi Jurusan Akuntansi, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
Keywords: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Penghematan Pajak

Abstract

PT. sumber sawit makmur melakukan penerapan pajak penghasilan pasal 21 sebagai upaya penghematan beban pajak penghasilan badan, dimana pajak merupakan salah satu  pengurang pendapatan perusahaan, oleh karena itu perusahaan memerlukan cara yang dapat digunakan untuk menghemat beban pajak perusahaan. salah satu cara yang digunakan untuk menghemat beban pajak yaitu melalui perencanaan pajak. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara perencanaan pajak menggunakan metode net dengan perencanaan pajak menggunakan metode gross up. dalam penelitian ini pt. sumber sawit makmur menggunakan metode net sebagai alat ukur dalam pembayaran pajak pph 21 akan tetapi dari hasil analisis menunjukan bahwa perencanaan pajak pph 21 menggunakan metode gross up merupakan yang paling tepat bagi perusahaan. penerapan gross up terbukti berhasil meningkatkan laba bersih sebelum pajak sebesar Rp.15.311.435.950 dibandingkan dengan metode net sebesar Rp.15.182.639.441 di tahun 2017 sedangkan selisih laba bersih yang didapatkan sebesar Rp.257.093.018. di tahun 2018 mendapatkan laba bersih sebelum pajak menggunakan gross up sebesar Rp. 15.311.435.950 dibandingkan metode net Rp.15.182.639.441 sedangkan selisih laba bersih yang didapatkan sebesar Rp.257.093.018. di tahun 2019 mendapatkan laba bersih sebelum pajak menggunakan gross up sebesar Rp.21.407.452.681 dibanding metode net Rp.21.278.656.172 sedangkan selisih laba bersih yang didapatkan sebesar Rp.257.093.018

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara PeRpajakan (KUP).
[2] Pohan, Chairil Anwar. 2018. Optimizing CoRporate Tax Management: Kajian PeRpajakan dan Tax Planning-nya Terkini. Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.
[3] Putra, Indra Mahardika. 2019. Manajemen Pajak: Strategi Pintar Merencanakan dan Mengelola Pajak dan Bisnis. Edisi Pertama. Yogyakarta: Quadrant.
[4] Andrianto. 2019. “Research Article; Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Meminimalisasi Pajak Terhutang PPh 21 (Studi Kasus Pada PT. Telkom Kandatel Surabaya Timur)”. Journal of Accounting Science. 3, (1), 18-36.
[5] Ningtiyas, Ida Kurnia dan Puspita, Ayu Fury. 2020. “Upaya Optimalisasi Kesejahteraan Karyawan Melalui Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 21 (Studi Kasus Pada PT. Hutama Karya Cabang Tol Medan – Binjai). 8, (2).
[6] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara PeRpajakan
[7] Rochmat Soemitro, 1988, Penghantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung

[8] Republik Indonesia. 2016. Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jakarta

[9] Pohan, Chairil Anwar. 2018. Optimizing CoRporate Tax Management: Kajian PeRpajakan dan Tax Planning-nya Terkini. Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.

[10] Resmi, Siti. 2014. PeRpajakan Teori dan Kasus Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.

[11] Mardiasmo. 2018. PeRpajakan. Edisi 2018. Yogyakarta: Andi.

[12] Sugiono. 2018. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:
Published
2022-02-28
How to Cite
Khairani, N., & Silalahi, A. D. (2022). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT. SUMBER SAWIT MAKMUR. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3343-3352. https://doi.org/10.47492/jip.v2i10.1327
Section
Articles