PERAN BANK TANAH DALAM PENGATURAN PENYEDIAAN TANAH

  • Hadi Arnowo PPSDM Kementerian ATR/BPN
Keywords: tata kelola, pengelolaan aset, pendistribusian aset

Abstract

Pembentukan bank tanah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan. Setelah tanah tersedia di Bank Tanah, maka untuk penyaluran ke berbagai sektor memerlukan pengaturan. Bank Tanah berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Kajian kebijakan dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Tujuan kajian kebijakan ini adalah untuk menelaah bentuk pengaturan mengenai penyaluran tanah yang dikuasai Bank Tanah ke berbagai sektor. Tata kelola bank tanah mirip dengan korporasi tetapi tidak berorientasi komersial. Pengelolaan aset tanah adalah untuk dimanfaatkan melalui kerjasama dengan pihak lain dan untuk pendistribusian aset tanah. Pendistribusian aset tanah yang utama adalah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Untuk penyaluran aset tersebut Bank Tanah memerlukan payung hukum dan prosedur untuk mengatur penyaluran aset tanah serta penilaian tanah sebelum pendistribusian tanah.

References

[1] Angkoso, J.B., Luhfi, A.N. & Sudibyanung. 2020. Distribusi Penguasaan dan Pemilikan Tanah Pertanian di Desa Nglegok, Kabupaten Karanganyar. Jurnal Tunas Agraria, Vol. 3, No. 2, hal 101-121
[2] Tenrisau, A. 2020. Kajian Terhadap Pengaturan Bank Tanah (PowerPoint slides). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
[3] Mochtar, H. 2013. Keberadaan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.18, No. 2, hal. 127-135
[4] Metzger, J.T. 2000. Planned Abandonment: The Neighborhood LifeCycle Theory and National Urban Policy. Housing Policy Debate, Vol. 11, No.1, hal. 7-40
[5] Silva, D. A. 2011. Land Banking As A Tool For The Economic Redevelopment Of Older Industrial Cities. Drexel Law Review, Vol. 3, hal. 607-641
[6] Harrison, K. 2007. International Land Banking Practices: Considerations For Gauteng Province. Gauteng Department of Housing and Urban LandMark. An Urban LandMark paper commissioned in support of the Gauteng Department of Housing, South Africa
[7] Ghosal, S. 2007. Bengal forms co to buy property for land bank. The Economic Times. January 3, 2007.
[8] https://economictimes.indiatimes.com/news/economy/infrastructure/bengal-forms-co-to-buy-property-for-land-bank/articleshow/1028203.cms . Diakses tanggal 22 April 2021
[9] Hartvigsen, M. 2015. Experiences With Land Consolidation and Land Banking in Central and Eastern Europe After 1989. Land Tenure Working Paper No. 26, Food and Agriculture Organization of the United Nations
[10] Tanawijaya, H. 1995. Bank Tanah: Suatu Tinjauan Hukum dan Ekonomi. Jurnal Era Hukum, Vol. 3, No. 1, hal. 49-57
[11] Al Zahra, F. 2017a. Gagasan Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara yang Berkeadilan. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), Vol. 3, No. 2, hal. 92-101
[12] Al Zahra, F. 2017b. Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Jurnal Arena Hukum, Vol. 10, No. 3, hal. 357-384
[13] Candra, H. 2020. Peluang dan Tantangan Bank Tanah Menuju Pemukiman Berwawasan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol. 5, No. 2, hal. 1-20
[14] Annaningsih, S. W. 2007. Penerapan konsep bank tanah dalam pembangunan tanah perkotaan. Jurnal UNDIP tentang Masalah-masalah Hukum, Vol. 36, No. 4
[15] Alexander, F.S. 2011. Land Banks and Land Banking. Washington: Center for Community Progress.
[16] Limbong, B. 2013. Bank Tanah. MB Grafika, Jakarta
[17] [16] Sumardjono, M.S.W. 2005. Kebijakan Pertanahan. Buku Kompas, Jakarta
[18] Alfansyuri, E., Amri, S. dan Farni, I. 2020. Analisa Ketersediaan Tanah (Land Banking) Untuk Perumahan dan Pemukiman Dengan Sistem Informasi Geografis di Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Ilmiah Rekayasa Sipil, Vol. 17, No. 1, hal. 96-105
[19] Noegroho, N. 2012. Penerapan Konsep Land Banking di Indonesia Untuk Pembangunan Perumahan MBR di Kawasan Perkotaan. Jurnal ComTech Vol. 3, No. 2, hal. 961-965
[20] Ganindha, R. 2016. Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Arena Hukum Vol. 9, No. 3, hal. 442-462
[21] Setiyawan, W.B.M. & Dahani, N.C. 2020. Model Bank Tanah Pertanian Untuk Mewujudkan Indonesia Berdaulat Pangan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol. 13, No.1, hal. 78-95
[22] Amir, H., Salle, A. & Nur, S.S. 2014. Kegiatan Bank Tanah Sebagai Bentuk Penyediaan Tanah Untuk Permukiman Rakyat. Jurnal Analisis, Vol. 3, No. 1, hal. 29-36
[23] Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2015. Mengenal Bank Tanah/Land Banking Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/8538/MENGENAL-BANK-TANAHLAND-BANKING-SEBAGAI-ALTERNATIF-MANAJEMEN-PERTANAHAN.html . Diakses tanggal 22 April 2021
[24] Al Zahra, F. 2017c. Melacak Landasan Hukum Pengelolaan Aset Tanah Negara melalui Konsep Bank Tanah. Jurnal Al Ihkam, Vol. 12, No.2, hal.405-428
[25] Kementerian Keuangan RI. 2020. Kenali Badan Layanan Umum dan Kontribusinya. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kenali-badan-layanan-umum-dan-kontribusinya/ . Diakses tanggal 24 April 2021
[26] Rachmadi. 2019. BUMN, BLU, PTNBH, dan Lembaga Sui Generis. Artikel DJKN. BUMN, BLU, PTNBH, dan Lembaga Sui Generis (kemenkeu.go.id). Diakses tanggal 24 April 2021
[27] Arrizal, N.Z. & Wulandari, S. 2020. Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal KeadilaN, Vol. 18, No. 2, hal. 99-110
[28] Sauni, H. 2016. Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan (The Conflict of Plantation's Land Tenure). Jurnal Ubelaj, Vol 1, No. 1, hal. 61-81
Published
2022-01-31
How to Cite
Arnowo, H. (2022). PERAN BANK TANAH DALAM PENGATURAN PENYEDIAAN TANAH. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(9), 3077-3088. https://doi.org/10.47492/jip.v2i9.1277
Section
Articles