PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP HILANGNYA NYAWA ORANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Abstract
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP HILANGNYA NYAWA ORANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagiamana Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dan melihat dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan secara bersama-sama. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Teknik pengumpulan data adalah studi lapangan, wawancara dan studi kepustakaan. dalam pengelompokannya kejahatan terhadap nyawa dibedakan berdasarkan dua kelompok yakni (1) atas dasar unsur kesalahannya, dan (2) atas dasar objeknya (nyawa). Pembunuhan berencana dalam terminologi dalam hukum pidana merupakan Tindak Pidana menghilangkan nyawa yang dengan rencana atau dipikirkan dahulu untuk memuluskan rencana dari pelaku. Tindak pidana menghilangkan nyawa merupakan sebuah delik yang dapat menimbulkan korban nyawa. Salah satu tindak pidana menghilangkan nyawa ialah pembunuhan berencana terkait bagaimana pengaturan pembunuhan berencana yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pembunuhan dalam terminologi merupakan tindak Pidana menghilangkan nyawa yang dengan rencana atau dipikirkan dahulu untuk memuluskan rencana dari pelaku. Tindak pidana menghilangkan nyawa merupakan sebuah delik yang dapat menimbulkan korban nyawa. Salah satu tindak pidana menghilangkan nyawa ialah pembunuhan berencana terkait bagaimana pengaturan pembunuhan berencana yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hilangnya nyawa dalam pasal 338 KUHP dirumuskan sebagai barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun.
References
[2] Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: PT. Eresco, 1992.
[3] Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta:PT RajaGrafindo, 2001.
[4] Dirjosiworo, Soedjono, Sinopsis Kriminologi Indonesia, Bandung: Mandar maju, 1994.
[5] Ekaputra, Mohammad, Dasar-dasar Hukum Pidana Edisi 2, Medan: USU Press, 2017.
[6] Farid, Zainal, Abidin, Hukum Pidana 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
[7] Farid, A.Z Abiddin, bentuk-bentuk khusus perwujudan delik, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2006.
[8] Kansil, Christine S.T. Kansil, C.S.T, latihan ujian hukum pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
[9] Khair, Abdul. Eka Putra, Mohammad, percobaan dan penyertaan, Medan: USU Press, 2017.
[10] Kusumah, Mulyana W, Analisa Kriminologi tentang Kejahatan – Kejahatan Kekerasan, Jakarta: Get Your Wisdom, 1990.
[11] Marlina, Hukum Penitensir, Bandung: Refika Aditama, 2016
[12] Marpaung, Leden, Unsur-Unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1991
[13] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
[14] Pangaribuan, Aristo M.A. dkk, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Depok: Rajawali Pers,2018.
[15] Pasaribu, I.I. Simandjuntak, B. Noach, Kriminologi, Bandung: Tarsito, 1984.
[16] Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2010.
[17] Projodikoro, Wirjono, Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1977.
[18] Susanto, IS, Kriminologi, Semarang: Fakultas Hukum Undip, 1995.
[19] Zaidan, M. Ali, Kebijakan Kriminal, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[20] Zulfa, Eva Achjani. Santoso, Topo, Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Copyright (c) 2022 Jurnal Inovasi Penelitian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.