PENINGKATAN EKONOMI PERTAHANAN NEGARA MELALUI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PRODUKSI KENDARAAN TEMPUR ANOA PT PINDAD (PERSERO)

  • Muhtar Rifai Universitas Pertahanan RI
  • Mulyani Mulyani
  • Guntur Eko Saputro
  • George Royke Deksino
Keywords: Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Produksi, Ekonomi Pertahanan

Abstract

Implementasi kebijakan yang di atur dalam perundang-undangan merupakan regulasi pelaksanaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dengan memaksimalkan hasil produksi dalam negeri yang  memunculkan semangat membangun kemandirian industri pertahanan nasional. Dalam upaya implementasi strategi itu muncul pertanyaan besar mampukah industri pertahanan nasional khususnya PT Pindad (Persero) yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan RI untuk memproduksi Anoa guna memenuhi kebutuhan kendaraan   tempur sebagai salah satu alutsista TNI dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menggunakan metode penelitian Kualitattif akan dianalisis berbagai faktor yang berpengaruh dalam upaya implementasi kebijakan produksi kendaraan tempur Anoa dalam mendukung peningkatan ekonomi pertahanan negara. Hasil penelitian menyimpulkan implementasi kebijakan produksi kendaraan    tempur Anoa PT Pindad belum didukung oleh peningkatan ekonomi pertahanan negara. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran negara yang diperuntukkan bagi belanja alutsista, keterbatasan alokasi anggaran negara dalam penyertaan modal nasional (PMN) bagi PT Pindad berikut ketegasan pemerintah untuk mewajibkan matra di luar TNI AD menggunakan kendaraan tempur Anoa, kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan produksi kendaraan tempur Anoa PT Pindad dalam mendukung peningkatan ekonomi pertahanan negara disebabkan keterbatasan sumber daya yang dialami oleh PT Pindad yakni modal dan regulasi yang mendukung upaya PT Pindad dalam orientasi pasar ekspor (luar negeri), upaya yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan kebijakan produksi kendaraan tempur Anoa PT. Pindad dalam mendukung peningkatan ekonomi pertahanan negara telah dilakukan dengan maksimal melalui upaya pengembangan produk kendaraan    tempur Anoa yang sesuai bagi pengguna.

                                                   

References

Daftar Pustaka
[1] Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi VI. Jakarta: PT Rineka Cipta.
[2] Creswell, J. W. 2010. Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar
[3] Direktorat Teknologi Industri, D. P. 2016. Daftar Industri Pertahanan Yang Telah Mendapatkan Surat Penetapan Dan Izin Produksi Dari Kemhan Th. 2012 S.D 31 Januari 2016. Jakarta.
[4] Hartley, K., and Sandler, T. (1995). Handbook Of Defense Economics. Volume I. Elsevier Science.
[5] Jakum Hanneg. Jakarta: Kemhan. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5343. (2012). TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 5343 PERTAHANAN Industri Kelembagaan Penyelenggaraan 113 Universitas Pertahanan Indonesia Pengelolaan (Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan). Jakarta: Kemenkumham RI.
[6] Kementerian Pertahanan, 2011 ttg penunjukkan Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis
[7] Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1980 tentang Tim Pembina Industri Hankam,
[8] Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pembina Industri Strategis.
[9] Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1989 tentang Dewan Pembina Industri Strategis.
[10] Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1984 tentang Dewan Pembina Industri Strategis.
[11] Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola BUMN dan Penetapan PT Bahana Pakarya Industri Strategis (BPIS) Persero
[12] Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-Industri Strategis dan Industri pertahanan Keamanan menjadi tonggak pembentukan industri pertahanan di Tanah Air.
[13] Ketetapan MPR No. Vi dan No VII tahun 2000 tentang Persepsi dan Interprestasi.
[14] Meleong, Lexy J. 2012. Metode penelitian Kualitatif; Bandung: Remaja RosdaKarya
[15] Patton, 2002. Teknik Criterion Sampling
[16] Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 pada BAB VII tentang Penggunaan Alpalhankam Produksi Dalam Negeri dan Luar Negeri.
[17] Peraturan Presiden No 42 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan
[18] Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alerta
[19] Undang - Undang Nomor 16 Tahiun 2012 tentang Industri Pertahanan.
[20] Undang undang RI Nomor 16. (2012). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia.
[21] Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2004 pasal 7ayat tentang tugas pokok Tentara Nasional Indonesia
[22] Widodo, 2010. Faktor mempengaruhi Kebijakan menurut George Edward III.
[23] Yusgiantoro, Purnomo. 2014. Ekonomi pertahanan: Teori Dan Praktik. Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama
Published
2022-01-31
How to Cite
Rifai, M., Mulyani, M., Saputro, G., & Deksino, G. (2022). PENINGKATAN EKONOMI PERTAHANAN NEGARA MELALUI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PRODUKSI KENDARAAN TEMPUR ANOA PT PINDAD (PERSERO). Jurnal Inovasi Penelitian, 2(9), 2907-2916. https://doi.org/10.47492/jip.v2i9.1232
Section
Articles