PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PEKERJA MIGRAN MELALUI LEMBAGA TERPADU SATU ATAP (LTSA) KABUPATEN LOMBOK TENGAH

  • Siti Yulianah M Yusuf Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, STIA Mataram
  • Dhea Candra Dewi Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, STIA Mataram
  • Vidya Yanti Utami Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, STIA Mataram
Keywords: Peningkatan, Layanan Terpadu, Satu Atap, Pekerja Migran Indonesia

Abstract

Layanan Terpadu Satu Atap atau yang disingkat LTSA di Kabupaten Lombok Tengah terdiri dari 7 (tujuh) instansi, melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan atau pendaftaran sampai dengan tahap penempatan Pekerja Migran ke negara tujuan yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. LTSA bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi Calon Pekerja Migran, sehingga pelayanan publik yang cepat murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dapat terwujud.. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dalam menjawab pertanyaan penelitian. Obyek yang diteliti adalah sistem pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dalam hal ini yakni Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Lombok Tengah dalam mendukung adanya pelayanan prima bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hasil penelitian menunjukkan dengan adanya LTSA dapat mengurangi jalur birokrasi dan menyederhanakan prosedur dalam pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia. Karena waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengurusan perizinan penanaman modal di daerah akan lebih cepat dan murah. Keberadaan LTSA merupakan upaya pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri

References

[1] Miftah, Thoha., 1993. Kepemimpinan Dalam Manajemen Suatu Pendekatan Perilaku, Jakarta: Raja Grafindo Pustaka.
[2] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
[3] E. Utrecht, 1993. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia Cet VI. Jakarta: Penerbit dan Balai Buku Ichtiar.
[4] A.S Moenir., 1992. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
[5] Atep, Adya, Brata., 2004. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: PT. Alex Media Komputindo.
[6] Inu Kencana Syafie. 2006. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: Rineka Cipta.
[7] Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmen PAN) No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelayanan Publik.
[8] Hardiansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik (Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya). Jakarta: Penerbit Gava Media.
[9] Undang - Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
[10] Aminuddin Ilmar. 2016. Hukum Tata Pemerintahan, Cetakan ke-2. Jakarta: Prenadamedia Group.
[11] Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementrian Ketenagakerjaan
[12] Keputusan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Published
2021-12-01
How to Cite
Yusuf, S., Dewi, D., & Utami, V. (2021). PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PEKERJA MIGRAN MELALUI LEMBAGA TERPADU SATU ATAP (LTSA) KABUPATEN LOMBOK TENGAH. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 2117-2126. https://doi.org/10.47492/jip.v2i7.1080
Section
Articles