PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DIKAITKAN DENGAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Endi Suhadi Prodi Ilmu Hukum STIH Painan, Tangerang
  • Ahmad Arif Fadilah PGSD Universitas Muhammadiyah Tangerang
Keywords: Transaksi, Jual Beli On Line, Wanprestasi.

Abstract

Perjanjian telah menjadi suatu aktifitas sehari-hari dalam perdagangan, dilakukan atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak dilakukan secara elektronik baik melalui e-mail atau cara lainnya, karenanya  tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi  jual beli konvensional, keabsahan perjanjian para pihak yang melaksanakan kegiatan komersial contoh jual beli yang dilakukan melalui internet atau yang disebut On line semakin berkembang dan semakin banyak diminati oleh masyarakat pada saat ini karena dinilai lebih praktis. Seiring dengan berkembangnya jual beli onlie, disisi lain banyak potensi terjadinya wanprestasi lebih besar dibandingkan bertransaksi tatap muka secara langsung. Adapun metode penelitian yang di lakukan penulis merupakan penelitian yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan yaitu keabsahan perjanjian jual beli melalui on line sama dengan keabsahan perjanjian secara konvensional, yakni harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Perlindungan hukum bagi konsumen belanja on line dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur belanja secara on line  yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

References

[1] Abdul Ghofur Ashori, 2010, Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia (konsep, regulasi, dan implementasi), Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[2] Abdul Halim dan Teguh Prasetyo, 2006, Bisnis E-Commerce, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[3] Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial) Edisi I, Ctk. Pertama, Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.
[4] Ahmadi Miru, 2014, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers.
[5] Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[6] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
[7] Salim, 2008, Hukum Perjanjian, Teori dan Praktik Penyusunan Perjanjian, Jakarta: Sinar Gafika.
[8] Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar lampung: Penerbit UNILA.
[9] Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, cet VIII, Jakarta: Sinar Grafika.
[10] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
[11] Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[12] Ainul yaqin, 2019, Skripsi: Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Jual Beli Online Menurut Undang-Unang Informasi dan Transaksi Elektronik, Universitas Islam Malang.
[13] Khalifatullah Fill Ardhi, 2018, Wanprestasi Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik (E-Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram.
[14] Nandang Sturisno, 2001, Cyberlaw: Problem dan Prospek Pengaturan Aktivitas Intenet, Jurnal Hukum, No.16 Vol. 8, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Published
2021-12-01
How to Cite
Suhadi, E., & Fadilah, A. (2021). PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DIKAITKAN DENGAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967-1978. https://doi.org/10.47492/jip.v2i7.1078
Section
Articles